Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh seluruh pemangku kepentingan transportasi laut selama pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan pada sektor transportasi laut, pengendalian transportasi ini dilakukan oleh penumpang, operator kapal, serta operator pelabuhan. Protokol dijalankan mulai dari persiapan dan selama perjalanan, hingga sampai tempat tujuan atau kedatangan.
"Bagi penumpang kapal diwajibkan untuk mengenakan serta menyiapkan alat kesehatan yang diperlukan seperti masker dan hand sanitizer untuk memakainya sepanjang perjalanan," kata Wisnu dalam siaran pers, Kamis (16/4/2020).
Dia menuturkan penumpang juga wajib menjaga jarak fisik, mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas dan melaporkan jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan, serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring.
Sementara, dia mengimbau operator kapal untuk dapat menjual tiket secara daring, serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal. Selain itu, melakukan sterilisasi kapal secara berkala, serta menyediakan peralatan yang memadai untuk melakukan pengecekan kesehahatan.
Pihaknya menuturkan operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan darurat dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan. Seluruh personil harus dipastikan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang.
Wisnu menjelaskan bagi operator pelabuhan, wajib untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing. Selain itu, memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan, serta menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.