Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri Indonesia kembali mengimbau para anggotanya yang terdiri dari para pengembang dan pengelola Kawasan Industri untuk mendorong langkah konkret membantu pemerintah mengatasi pandemi virus corona khususnya di lingkungan perusahaan industri.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan saat ini pemerintah telah melonggarkan industri untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Untuk itu, Sanny mengimbau para anggotanya agar dan melaksanakan panduan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan protokol keselamatan pencegahan peredaran Covid-19 sesuai yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020.
“Pengelola kawasan industri diharapkan agar melakukan penyebaran informasi, anjuran/himbauan, maupun pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja bagi para tenant,” katanya, dalam keterangan terulis, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, pengelola kawasan industri diharapkan dapat mengoptimalkan komunikasi dan pendataan mandiri kepada tenant khususnya yang berkaitan dengan efek dari pandemi Covid-19 terhadap kelangsungan kegiatan industri.
Sanny menambahkan, bagi kawasan industri yang berada di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diharapkan memperhatikan dan mengikuti arahan sesuai Peraturan kepala daerah di masing-masing daerah untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
“Dalam hal jika ditemukan adanya karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan maka harus dilakukan evakuasi dan penyemprotan terhadap seluruh peralatan kerja dan berkoordinasi dengan Dinas/Instansi Pemerintah di daerah masing-masing,” ujarnya.