Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA: Penaikan TBA Bisa Ringankan Beban Maskapai

Penurunan tingkat keterisian pesawat selama pandemic virus Covid-19 membuat maskapai menanggung beban operasional yang tinggi.
Ketua INACA Denon Prawiratmadja./Dok. Istimewa
Ketua INACA Denon Prawiratmadja./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai penaikan tarif batas atas (TBA) yang direncanakan pemerintah akan mampu mengurangi biaya operasional maskapai akibat tingkat keterisian kursi yang menurun drastis selama masa pandemi Covid-19.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan penaikan TBA menjadi salah satu langkah pendukung untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, yakni melalui kebijakan jaga jarak (physical distancing) dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Khusus sektor penerbangan, maskapai bisa mengurangi kapasitas tempat duduk sebesar 50 persen.

Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut maka load factor maskapai akan ikut turun. Hal tersebut tentunya akan menambah biaya per kursi penerbangan (cost per seat per aircraft).

"Saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Kami merespons secara positif langkah dari Ditjen Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai," kata Denon dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2020).

Dia menambahkan rencana Kemenhub menyesuaikan TBA dan tarif batas bawah telah tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang PengendalianTransportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

Pengendalian kegiatan transportasi untuk transportasi udara meliputi pengurangan kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi.

Selanjutnya, pembatasan jumlah penumpang paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas tempat  duduk dengan penerapan jaga jarak fisik dan penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya menilai Kemenhub, sebagai regulator, mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan dan menjalankan semua ketentuan yang ada. Adapun, penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk dua bulan ke depan saja.

"Pemerintah juga tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper