Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diketahui sedang menyiapkan adanya penaikan tarif batas atas (TBA) maskapai penerbangan seiring dengan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan dalam beleid tersebut diatur mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Penerapan jaga jarak fisik juga akan di terapkan bila suatu wilayah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Akan ada penyesuaian kembali terkait dengan tarif batas atas. Aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," kata Novie dalam siaran pers, Rabu (15/4/2020).
Angkutan penerbangan, lanjutnya, akan beroperasional penuh saat ini untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta pasokan obat-obatan.
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mempersiapkan mekanisme khusus sektor transportasi udara baik dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun pencegahan Covid-19 secara umum.
Baca Juga
Novie menuturkan mekanisme tersebut seiring dengan pemberlakuan PSBB di wilayah terjangkit dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan moda transportasi.
“Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya.
Dia menambahkan protokol tersebut akan dijalankan di bandara maupun di pesawat. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus.
Pihaknya memastikan pemberlakuan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara. Selain itu seluruh bandara di Indonesia telah menerapkan protokol kesehatan dengan menempatkan pembersih tangan di tempat-tempat strategis, memastikan kesehatan para personel yang bertugas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.