Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Banyak Pemda Kesulitan Realokasi APBD, Ini Sebabnya

Tercatat, terdapat 174 Pemda yang belum melaporkan realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan dampak ekonomi.
Pedagang menyiapkan sayuran dan buah yang dibeli konsumen melalui aplikasi pesan instan di pasar Joyoaagung, Malang, Jawa Timur, Senin (30/3/2020). Pengelola pasar tersebut sengaja menyediakan operator layanan pengiriman belanja gratis untuk membantu masyarakat dalam memperoleh bahan pangan agar tidak perlu berbelanja keluar rumah di tengah mewabahnya virus Corona./ANTARA FOTO-Ari Bowo Sucipto
Pedagang menyiapkan sayuran dan buah yang dibeli konsumen melalui aplikasi pesan instan di pasar Joyoaagung, Malang, Jawa Timur, Senin (30/3/2020). Pengelola pasar tersebut sengaja menyediakan operator layanan pengiriman belanja gratis untuk membantu masyarakat dalam memperoleh bahan pangan agar tidak perlu berbelanja keluar rumah di tengah mewabahnya virus Corona./ANTARA FOTO-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nampak masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan untuk merealokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Hal ini sangat nampak terutama pada realokasi APBD untuk social safety net dan penanganan dampak ekonomi.

Tercatat, terdapat 174 Pemda yang belum melaporkan realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan dampak ekonomi. Adapun, Pemda yang belum melaporkan anggaran social safety net mencapai 137 Pemda.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengungkapkan ada beberapa hal yang menyebabkan hal ini.

Pertama, banyak Pemda yang sudah mulai melakukan persiapan lelang pengadaan barang dan jasa sehingga realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 membutuhkan waktu.

"Ini tidak bisa langsung dibatalkan meski semua juga paham bahwa ini tidak mungkin dilanjutkan, tetap ada proses yang perlu dilalui," kata Robert, Senin (13/4/2020).

Kedua, bisa pula hal ini dilatarbelakangi oleh masalah teknis yakni kesulitan Pemda dalam melaporkan realokasi APBD karena keterbatasan jaringan internet.

Permasalahan terakhir yang paling krusial adalah masih banyak Pemda yang memiliki ruang fiskal sempit sehingga tidak bisa memenuhi tuntutan pemerintah yang meminta Pemda untuk memfokuskan APBD pada bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19.

Hal ini terjadi terutama pada Pemda yang memiliki ketergantungan dana transfer yang tinggi serta Pemda yang memiliki APBD dengan proporsi belanja pegawai yang tinggi. "Kalau dua ini terjadi, susah dia bergerak," kata Robert, Senin (13/4/2020).

Oleh karenanya, Robert menyarankan kepada pemerintah pusat agar untuk melakukan percepatan transfer terutama kepada daerah dengan ruang fiskal yang sempit.

Bagaimanapun, nominal yang muncul setelah realokasi anggaran merupakan angka penganggaran, bukan alokasi riil.

Nominal baru hasil realokasi dan refocussing anggaran sangat mungkin berubah dan realiasinya sangat bergantung pada realisasi penerimaan, baik dari transfer maupun pendapatan asli daerah (PAD). "Oleh karena itu percepatan transfer menjadi kunci," kata Robert.

Untuk diketahui, Kemendagri mencatat sudah terdapat anggaran sebesar Rp55 triliun yang direalokasikan untuk belanja bidang kesehatan, social safety net, dan mitigasi dampak ekonomi akibat Covid-19.

Dalam Keputusan Bersama Kemendagri dan Kementerian Keuangan, pemerintah pusat telah memerintahkan Pemda untuk memangkas belanja barang dan belanja modal hingga 50 persen.

Belanja barang dan jasa dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas belanja perjalan dinas, barang pakai habis untuk keperlian kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi.

Belanja modal juga perlu dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atai gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.

Pemerintah pusat memerintahkan Pemda untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nominal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembut juga perlu dikendalikan atau dikurangi.

Hasil pemangkasan tersebut direalokasikan untuk 3 jenis belanja yang diwajibkan oleh pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper