Bisnis.com, TEMPO - Seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta per hari ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan Tulus Abadi mengusulkan agar perusahaan aplikator transportasi online memberi kelonggaran kepada para pengemudi ojek.
Kelonggaran itu salah satunya dengan menurunkan potongan setoran pengemudi ojek online atau ojol ke perusahaan dari semula 20 persen menjadi 10-15 persen. Dengan begitu, kata Tulus, beban pengemudi ojol bisa dikurangi seiring dilarangnya ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB ini.
Tulus juga mengajak semua pihak untuk dapart mendukung PSBB dengan sungguh-sungguh dan konsisten, demi terhentinya wabah virus Corona atau Covid-19 di Jakarta. Seluruh masyarakat dapat mengawasi dengan saksama pemberian insentif pada kelompok miskin dan rentan miskin yang terdampak oleh pandemi ini, dan agar tepat sasaran.
"Walau PSBB sejatinya sangat terlambat dan hanya secuil dari kebijakan karantina wilayah dalam UU tentang Karantina Kesehatan, semua pihak harus mengawal PSBB agar efektif untuk membendung wabah Covid-19 di Kota Jakarta," ucap Tulus.
Bila pada akhirnya implementasi PSBB tak efektif membendung wabah virus Corona di Jakarta, Bodetabek dan bahkan daerah lain, YLKI akan mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak ragu dalam menerapkan karantina wilayah. "Bahkan karantina rumah, sebagaimana mandat Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Tulus.
Menurut Tulus, keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia tak bisa dinegosiasikan dengan pertimbangan apapun. Apalagi, kata dia, hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi dan investasi.
Baca Juga
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tengah berupaya agar ojek online tetap bisa mengangkut penumpang saat kebijakan PSBB.
"Bahwa Pemprov DKI sedang mengusahakan agar ojek dapat mengangkut manusia (di Pergub nanti) tapi kami masih mengusulkan perubahan ke Kementerian karena ketentuan itu ada pada Pedoman PSBB," kata Anies dalam telekonferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu, 6 April 2020.
Anies berujar penyusunan Peraturan Gubernur tentang PSBB telah selesai. Namun, kata dia, masih ada satu poin yang masih menunggu izin dari pusat untuk operasional ojek online agar bisa mengangkut penumpang.