Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Kemenhub Bujuk Kemenkes

Sejumlah kementerian dan lembaga mengusulkan agar pembatasan pengangkutan penumpang dikecualikan bagi kendaraan bermotor, termasuk transportasi daring roda dua.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk mengkaji ulang larangan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan persoalan itu sedang dibahas oleh tim Kementerian Kesehatan.

"Kemarin sudah dirapatkan bersama soal larangan pengemudi ojol mengangkut penumpang itu. Hari ini, teman-teman dari Kementerian Kesehatan akan memformulasikan," kata Yani, Kamis (9/4/2020).

Dia menuturkan sebelumnya, sejumlah kementerian dan lembaga mengusulkan agar pembatasan pengangkutan penumpang dikecualikan bagi kendaraan bermotor, termasuk transportasi daring roda dua. Usulan itu muncul dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta Kementerian Kemaritiman dan Investasi.

Permintaan adanya pengecualian aturan itu, imbuhnya, dilatari alasan kesejahteraan. Moda angkutan lain bisa dikurangi 50 persen dari kapasitas penumpang, kalau ojol bisa tidak mendapatkan penumpang sama sekali.

Kendari demikian, apabila usulan terhadap adanya pengecualian aturan itu disetujui Kementerian Kesehatan, pemerintah akan memastikan protokol keamanan bagi pengendara sepeda motor terpenuhi. Misalnya, penggunaan alat perlindungan diri (APD), seperti masker hingga hand sanitizer.

Sementara itu, Para mitra pengemudi ojek online (ojol) memutuskan untuk menolak aturan pelarangan angkut penumpang untuk transportasi roda dua dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan penolakan tersebut diumumkan setelah mengadakan rapat virtual antarpengurus asosiasi ojol terutama di wilayah Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper