Bisnis.com, JAKARTA — PT Ciputra Development Tbk. akan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta yang mulai efektif pada Jumat (10/4/2020).
Senior Director Ciputra Group Artadinata Djangkar mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mengikuti aturan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-Cov-2.
"Pertama, tentunya kita semua perlu bersatu dalam menghadapi masalah Covid-19 dan patuh terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Artadinata mengatakan bahwa sektor properti khususnya subsektor mal dan perhotelan dinilai paling terkena imbas akibat Covid-19 mengingat tingkat okupansi telah menurun sejak hampir sebulan terakhir.
Dia mengatakan bahwa sebelum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, perusahaan telah mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan pekerjaan dari rumah bagi para pegawai pusatnya selama 4 minggu terakhir.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengurangi aktivitas pengerjaan proyek konstruksi dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di proyek konstruksi salah satunya di proyek apartemen The Newton 2.
Baca Juga
"Kami masih sedang konsultasi apakah konstruksi termasuk yang dilarang di PSBB. Sebetulnya tanpa itupun aktivitas konstruksi sudah berkurang jauh," kata dia.
Artadinata mengatakan bahwa pihaknya juga akan memastikan apakah pengerjaan proyek kontruksi masih tetap bisa berlanjut atau tidak seiring dengan adanya PSBB yang berlaku lusa di Jakarta.
Untuk itu, pihaknya masih mempelajari bersama para kontraktor terkait dengan adanya aturan PSBB. Lagi pula, perusahaan masih menanti aturan turunan atau landasan hukum berupa peraturan gubernur.
"Ya, mestinya ada pergub [sehingga] mudah-mudahan lebih jelas [terkait aturan PSBB tersebut]. Namun, terlepas dari hal tersebut, aktivitas pekerjaan konstruksi sudah sangat berkurang," ujarnya.