Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melaporkan untuk saat ini sudah banyak pemerintah daerah (Pemda) yang telah melakukan revisi APBD-nya untuk penanganan COVID-19.
Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan untuk saat ini semua pemerintah provinsi (Pemprov) sudah merevisi APBD dan melaporkan kepada Kemendagri.
Untuk pemerintah tingkat kota dan kabupaten (Pemkot/Pemkab), Ardian mengatakan hingga Rabu (8/4/2020) siang, terdapat 154 dari 514 Pemkot/Pemkab yang sudah merevisi APBD. "Itu data tadi siang, bisa jadi sore ini angkanya bertambah," kata Ardian.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2020, Pemda wajib melakukan realokasi paling lambat tujuh hari setelah instruksi dikeluarkan. Adapun instruksi ini terbit terhitung sejak 2 April lalu. Artinya, realokasi dan refocussing harus sudah selesai besok, Kamis (9/4/2020).
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, Pemda cukup merevisi APBD lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa perlu melewati proses revisi atas Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD dari masing-masing daerah. "Cukup lewat Perkada, nanti diusulkan dalam perubahan APBD," kata Ardian.
Perlakuan ini sama dengan APBN pemerintah pusat yang langsung direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tanpa perlu menggunakan revisi atas UU APBN 2020.
Baca Juga
Di satu sisi, lewat Perpres tersebut pemerintah memangkas total transfer ke daerah (TKD) dari Rp784,94 triliun berkurang menjadi Rp691,52 triliun, berkurang Rp88,1 triliun.
Pemangkasan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) di mana dana tersebut berkurang dari Rp427,1 triliun menjadi Rp384,4 triliun.
Lebih lanjut, alokasi DAU per daerah akan disesuaikan berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan ke depan.
Artinya, untuk saat ini Pemda belum sepenuhnya memiliki kepastian berapa besaran DAU yang bakal diterima. Padahal, dana ini berfungsi untuk memenuhi alokasi dasar dan menutup celah fiskal dari APBD, terutama Pemda yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) dan sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini, Ardian mengatakan pihaknya sudah menyampaikan proyeksi penyesuaian alokasi dana transfer kepada Pemda sehingga Pemda sudah bisa menghitung perubahan pendapatan dan implikasinya terhadap perubahan belanja.
“Secara agregat daerah sudah bisa hitung penyesuaian dana transfernya. Setiap jenis dana transfer memiliki proyeksi yang berbeda, termasuk proyeksi pengurangan PAD karena dampak COVID-19,” ujar Ardian.
Apabila proyeksi dana transfer dan nominal dana transfer yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan ternyata berbeda, maka Pemda wajib kembali melakukan penyesuaian atas APBD-nya.