Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: KSSK Bukan Hanya Diawasi DPR, Tetapi Allah SWT

Sri Mulyani berjanji KSSK akan melakukan penanganan stabilisasi sistem keuangan dengan hati-hati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menghadiri rapat kerja gabungan di DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat ini membahas pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Rapat ini juga membahas peran pemerintah daerah dalam program JKN. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati berjanji Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan bekerja sesuai aturan dan bersikap prudent untuk memitigasi dampak virus Corona (Covid-19) ke perekonomian Indonesia.

KSSK terdiri dari empat lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"KSSK akan melakukan penanganan dengan hati-hati. Kami enggak hanya diawasi DPR, tetapi Allah SWT," ujarnya saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin sore (6/4/2020).

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan tersebut cacat logika hukum. 

Sri Mulyani menambahkan beleid tersebut menjadi dasar hukum bagi KSSK untuk melakukan penanganan dampak virus Corona terhadap perekonomian. Pemerintah juga menggelontorkan stimulus fiskal sebesar Rp405 triliun yang digunakan untuk beberapa kegiatan prioritas, misalnya anggaran penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), dan stimulus untuk dunia usaha serta UMKM.  

Dari total Rp405 triliun, pemerintah mengalokasikan dana Rp75 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70 triliun untuk relaksasi pajak, dan Rp150 triliun untuk dunia usaha dan UMKM. 

Terkait penanganan kesehatan, pemerintah juga memberikan insentif kepada dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat dan menyelamatkan pasien Covid-19. Sri Mulyani juga menepis tanggapan salah satu anggota dewan yang menyebut pemerintah memberikan insentif karena banyaknya tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas.

"Kami enggak punya intention [maksud] bahwa nyawa ada harganya dalam rupiah atau dolar. Masalah kesehatan menjadi prioritas bersama," jelas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper