Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati berjanji Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan bekerja sesuai aturan dan bersikap prudent untuk memitigasi dampak virus Corona (Covid-19) ke perekonomian Indonesia.
KSSK terdiri dari empat lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"KSSK akan melakukan penanganan dengan hati-hati. Kami enggak hanya diawasi DPR, tetapi Allah SWT," ujarnya saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin sore (6/4/2020).
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan tersebut cacat logika hukum.
Sri Mulyani menambahkan beleid tersebut menjadi dasar hukum bagi KSSK untuk melakukan penanganan dampak virus Corona terhadap perekonomian. Pemerintah juga menggelontorkan stimulus fiskal sebesar Rp405 triliun yang digunakan untuk beberapa kegiatan prioritas, misalnya anggaran penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), dan stimulus untuk dunia usaha serta UMKM.
Dari total Rp405 triliun, pemerintah mengalokasikan dana Rp75 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70 triliun untuk relaksasi pajak, dan Rp150 triliun untuk dunia usaha dan UMKM.
Baca Juga
Terkait penanganan kesehatan, pemerintah juga memberikan insentif kepada dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat dan menyelamatkan pasien Covid-19. Sri Mulyani juga menepis tanggapan salah satu anggota dewan yang menyebut pemerintah memberikan insentif karena banyaknya tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas.
"Kami enggak punya intention [maksud] bahwa nyawa ada harganya dalam rupiah atau dolar. Masalah kesehatan menjadi prioritas bersama," jelas Sri Mulyani.