Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Badan Usaha Kantongi Hak Khusus Niaga Gas Bumi

Dalam sidang komite yang digelar akhir Maret lalu, komite BPH Migas menggelar sidang untuk usulan permohonan hak khusus niaga gas bumi dari badan usaha yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak empat badan usaha mengantongi hak khusus niga gas bumi yang diberikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam sidang komite yang digelar akhir Maret lalu, komite BPH Migas menggelar sidang untuk usulan permohonan hak khusus niaga gas bumi dari badan usaha yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Adapun, badan usaha yang mengusulkan permohonan di antaranya adalah . PT. Rabana Gasindo Makmur,  PT Surya Energi Parahita, PT Inti Alasindo Energy.

Sementara itu, Sidang Komite juga dilakukan dalam rangka permohonan pengalihan status pemenang lelang dan pemberian hak khusus pengangkutan gas bumi ruas transmisi Gresik – Semarang dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Gas.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, keempat badan usaha tersebut diputuskan mendapatkan hak khusus.

“Kami menyetujui untuk menetapkan hak khusus niaga gas bumi bagi PT. Rabana Gasindo Makmur, PT Surya Energi Parahita, PT Inti Alasindo Energy. Dan khusus untuk PT Pertagas Niaga kami mengimbau agar dapat menyampaikan kajian hukum terkait pengalihan status hak khusus untuk ruas transmisi Gresik – Semarang dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Gas” kata Fanshurullah dalam keterangan resminya yang dikutip Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Penetapan hak khusus bagi PT Rabana Gasindo Makmur, PT Surya Energi Parahita, dan PT Inti Alasindo Energy berlaku sejak Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi ditetapkan.

Sementara itu, pemberian hak khusus bagi PT Pertamina Gas mempunyai jangka waktu sejak tanggal ditetapkan atau dimulainya pengaliran gas bumi atau kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa sampai dengan jangka waktu kontrak pada Amandemen III Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) antara PT Pertamina Gas dan PT Pertagas Niaga.

Sekadar informasi, hak khusus merupakan hak yang diberikan oleh badan pengatur kepada badan usaha untuk mengoperasikan pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi dan atau pada wilayah jaringan distribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper