Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha kapal penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta, pembatasan penumpang dengan kapasitas maksimal 50 persen saat mudik, diiringi oleh kenaikan tarif sebesar 100 persen.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan semestinya ketika kapasitas hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimal, apalagi saat mudik Lebaran di tengah wabah corona, tarif harus naik hingga 100 persen.
"Tentu tarif wajib naik 100 persen dan volume yang turun drastis untuk menjaga kelangsungan hidup infrastruktur ini pemerintah wajib memberikan bantuan subsidi setidaknya sampai kondisi normal kembali," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).
Menurutnya, masalah tarif sangat penting bagi keberlangsungan industri ini yang sudah lama menantikan penyesuaian yang selama 3 tahun terakhir belum pernah terjadi.
Dia mengingatkan agar tidak sampai terjadi aset bangsa yang memiliki fungsi sebagai sarana transportasi umum super massal dan juga fungsi infrastruktur bisa mati.
"Poin pentingnya justru industri angkutan penyeberangan harus dijaga keberlangsungan hidupnya karena kalau industri ini sampai kolaps semua, maka rakyat yang akan dirugikan," jelasnya.
Baca Juga
Dia menegaskan akan jauh lebih sulit menghidupkan kembali industri yang sudah terlanjur mati, biayanya mahal dan membutuhkan waktu yang lama.
"Kami juga memohon agar penyesuaian tarif penyeberangan yang telah disetujui dan telah kami ajukan sejak September 2018 agar dalam waktu sepekan segera direalisasikan karena keburu kolaps semua karena kesulitan bayar gaji dan kewajiban lain," urainya.
Di sisi lain, rencana pemerintah melakukan pembatasan kapasitas angkutan penyeberangan serta angkutan massal lainnya dalam mengangkut mudik Lebaran dinilainya baik.
Dengan melakukan pembatasan kapasitas dan tarif yang dinaikan pemerintah memberikan jalan keluar yang baik dan aman bagi masyarakat maupun operator transportasinya.
"Social distancing masih tetap bisa dilakukan sehingga masyarakat masih bisa mudik dengan aman dengan mematuhi protokol yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan maupun BNPB," katanya.