Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

STIMULUS COVID-19: Waspadai Korporat 'Penumpang Gelap’!

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu mewaspadai adanya ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan dana Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 01 April 2020  |  11:08 WIB
STIMULUS COVID-19: Waspadai Korporat 'Penumpang Gelap’!
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). - ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu mewaspadai adanya ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan dana Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.

Dana itu nantinya akan dialokasikan untuk sektor keuangan di antaranya restrukturisasi kredit dan penjaminan, serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai, pemerintah harus mewaspadai adanya ‘korporat penumpang gelap’ dalam penyaluran dana tersebut. Penumpang gelap ini diartikan sebagai perusahaan yang telah mengalami kelesuan bisnis sebelum wabah COVID-19 atau virus corona.

“Dana Rp150 triliun itu hampir sekitar 25% dari dana total senilai Rp405 triliun. Ini bisa bersifat trik. Iya kalau perusahaan bermasalah karena corona. Kalau sebelum itu sudah bermasalah bagaimana?” tanya dia dalam Kajian Online Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rabu (1/4).

Menurutnya, perusahaan baik swasta maupun pelat merah bisa saja menerima dana segar tersebut, dengan catatan lebih selektif. Pemerintah harus menyusun beberapa kriteria, salah satunya memiliki pekerja dalam jumlah tertentu.

Selain itu, perusahaan penerima juga harus memiliki rekam jejak keuangan yang cukup positif. Di antaranya memiliki catatan laba dalam beberapa tahun terakhir, serta kesehatan keuangan yang cukup memadai.

“Kalau perusahaan yang tidak sehat sebelum COVID-19 tapi menerima dana itu, ini yang perlu diwaspadai,” ingatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Virus Corona
Editor : Tegar Arief

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top