Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan memungkinkan pemerintah untuk merevisi APBN hanya lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam Pasal 12 Ayat 2, tertulis bahwa perubahan postur dan rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara seperti yang dimaksud dalam pasal sebelumnya diatur lewat Perpres.
Perppu ini juga sekaligus mencabut beberapa ayat yang terkait dengan APBN perubahan dalam UU Keuangan Negara.
Selain mencabut pasal yang membatasi deifisit anggaran di angka 3% dari PDB, Pasal 15 ayat 5 yang mengamanatkan agar APBN yang disetujui oleh DPR diperinci hingga unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja juga dicabut.
Perppu juga mencabut Pasal 27 ayat 3 yang mengamanatkan agar penyesuaian APBN dibahas bersama dengan DPR dan pemerintah pusat apabila terjadi perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai asumsi, perubahan pokok kebijakan fiskal, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
Perppu juga mencabut Pasal 3 Ayat 3 yang melarang pejabat untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran jika anggaran untuk pengeluaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Baca Juga
Pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COvid-19 serta dalam rangka meghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan.
"Kita sisir terus berapa APBN yang tidak jadi dibelanjakan. Ini nanti akan disusun di Perpres tapi akhirnya nanti adalah untuk langkah pengamanan di tengah Covid-19. Pada Perppu ada kalimat, memberikan kewenangan untuk mengeluarkan pengeluaran yang beum tersedia dana atau belum ada pagunya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (1/4/2020).
Melalui Perppu, pemerintah merelaksasi batasan defisit anggaran sebesar 3% dari PDB, serta menyesuaikan besaran mandatory sepnding yakni anggaran kesehatan yang sebesar 5% dan dana desa sebesar 10% dari anggaran.
Selain kedua dana tersebut, alokasi transfer ke daerah juga hendak disesuaikan dan pemerintah kali ini dapat memberikan hibah secara langsung kepada Pemda untuk penanganan bencana dan stimulus fiskal untuk mengurangi dampak ekonomi dari bencana yang dimaksud.
Fleksibilitas perubahan anggaran juga berlaku pada Pemda. Perppu memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melakukan pengutamaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dengan ini, Pasal 28 Ayat 3 dari UU Keuangan Negara yang mengamanatkan kepada Pemda untuk membahas perubahan APBD bersama dengan DPRD akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan keadaan yang menyebabkan SAL harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan juga dicabut.
Pasal 316 dan 317 dari UU Pemerintahan Daerah juga dicabut.