Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pemerintah harus bisa menjaga kestabilan pasokan logistik apabila karantina wilayah diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi berharap pemerintah harus menjamin hak konsumen atas barang konsumsi saat diterapkan kebijakan karantina wilayah.
“Saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik,” katanya, Selasa (31/3/2020)
Bahkan, lanjutnya, lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara. Adapun, di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik.
Dia mencontohkan di Australia, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu. Hal tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang jika karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan.
Pihaknya menambahkan jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi, sehingga tidak dapat dilakukan maka pemerintah harus mampu menjamin akses pada bahan pangan mudah.
Baca Juga
“Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional,” katanya.
Tulus menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat. Aksesilibilitas dan keterjangkauan adalah dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Dia juga mengusulkan ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi, misalnya memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan konsumen misalnya listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.