Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Waktu Tunggu MRT Jakarta Jadi 20 Menit

Selain pembatasan waktu dan jarak tunggu, physical distancing masih dilakukan dengan jumlah 60 orang dalam satu gerbong selama masa tanggap darurat virus corona di Jakarta.
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menambah waktu tunggu antar kereta (headway) menjadi 20 menit mulai hari ini berdasarkan evaluasi jumlah penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) selama satu pekan terakhir.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Muhammad Kamaluddin mengatakan kebijakan ini kembali disesuaikan untuk mendukung gerakan penjagaan jarak sosial (physical distancing) yang disarankan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di ruang publik seperti transportasi umum.

"Jumlah penumpang semakin menurun secara signifikan dibandingkan dengan ketika dalam kondisi normal, headway akan ditambah menjadi 20 menit," kata Kamaluddin dalam siaran pers, Senin (30/3/2020).

Dia menambahkan pembatasan dilakukan usai selama satu minggu jumlah penumpang MRT Jakarta berangsur-angsur menurun di bawah 10.000 penumpang. Meski sempat mencapai 13.430 penumpang pada Senin (23/3/2020) pekan lalu, tetapi hingga Jumat (28/3/2020) hanya sebanyak 3.309 penumpang.

Selain pembatasan waktu dan jarak tunggu dilakukan, imbuhnya, pembatasan jarak antarpenumpang masih tetap dilakukan dengan jumlah 60 orang dalam satu gerbong selama masa tanggap darurat virus corona di Ibu Kota.

Pihaknya juga berharap masyarakat tidak perlu berpergian jika tidak darurat sehingga memperkecil potensi penyebaran virus. Selain itu, senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan diri sebagai bagian dari upaya bersama.

Sebelumnya, MRT Jakarta mengubah kebijakan dengan menerapkan jarak keberangkatan antarkereta tiap 10 menit dan mulai berlaku efektif pada Kamis (26/3/2020) usai melakukan evaluasi jumlah penumpang dalam jangka waktu tiga hari.

Kebijakan pembatasan waktu tunggu itu semakin diperketat dengan jumlah penumpang yang terus berkurang di bawah angka 10.000 penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper