Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Lockdown, Pemerintah Pusat Harus Beri Kewenangan ke Pemda

Karantina wilayah sebaiknya diberikan hingga le level pemda tingkat II atau setara kota madya/kabupaten di masing-masing provinsi.
Ilustrasi Virus Corona (Covid-19)
Ilustrasi Virus Corona (Covid-19)

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana penutupan wilayah atau lockdown, baik secara total maupun sementara, kembali mencuat seiring bertambahnya jumlah pasien dan korban jiwa akibat wabah virus Corona (Covid-19).

Ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi mengatakan jika lockdown benar-benar dilakukan, maka pemerintah pusat harus memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

"Peran Pemda sangat penting karena mereka lebih tahu kondisi di daerah masing-masing. Walaupun, pemerintah pusat yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan logistik," ujarnya ketika dihubungi, Senin (30/3/2020).

Eric menilai kewenangan untuk karantina wilayah sebaiknya diberikan hingga le level pemda tingkat II atau setara kota madya/kabupaten di masing-masing provinsi.

Pemerintah provinsi, lanjutnya, sebaiknya diberi kewenangan untuk memimpin koordinasi dan memberikan bantuan kepada pemda tingkat II yang kekurangan logistik. Meski demikian, dia mengatakan konsep tersebut tidak berlaku untuk DKI Jakarta.

"Jakarta sudah dianggap sebagai satu entitas megapolitan, yaitu Jabodetabek," jelasnya.

Terkait bantuan langsung tunai (BLT), Eric mengatakan pemerintah sebaiknya memberi kewenangan di level kecamatan, kelurahan, dan desa. Namun, dia menegaskan ujung tombak pembagian BLT juga berada di pengurus RT/RW.

Bukan itu saja, dia menambahkan peran swadaya masyarakat (LSM) sangat penting karenalebih gesit bergerak dari pada birokrasi pemerintah.

"Ketua RT dan RW mesti rajin mengecek kondisi warganya, jngan sampai ada yang kelaparan. Sementara itu, LSM dibutuhkan untuk membantu mengawasi distribusi logistik dan BLT agar tepat sasaran," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar perlu didampingi aturan darurat sipil. Dengan demikian kebijakan tersebut dapat berjalan secara tegas di masyarakat.

Dia pun meminta jajarannya menyiapkan aturan pelakasanaan lebih jelas soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar sebagai panduan kepada pemerintah daerah. Di dalamnya, termasuk pula karantina wilayah.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya mengatur soal darurat sipil. Pasal 19 dalam aturan itu mengatakan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Terkait implementasi kebijakan tersebut, Jokowi meminta apotek dan toko bahan pokok tetap buka untuk melayani kebutuhan masyarakat. Tentu hal ini dengan menerapkan protokol menjaga jarak dan kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper