Bisnis.com, JAKARTA - Pengajuan permohonan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) saat ini dapat diajukan melalui formal application tanpa mendahului prosedur pembicaraan awal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau APA yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 7/2015.
Kelengkapan dokumen pengajuan permohonan APA dapat disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti.
Penyelesaian permohonan APA yang lengkap dilakukan melalui perundingan atau pengujian material atas permohonan dengan menerapkan prinsip kewajaran.
Selain itu, PMK terbaru mengenai APA ini juga mengatur ketentuan mengenai roll back dimana hasil kesepakatan APA berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diberlakukan untuk tahun pajak sebelum pengajuan APA.
Pengajuan APA dapat dilakukan dalam periode 12 hingga 6 bulan sebelum dimulainya pengajuan APA dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat WP terdaftar.
Kelengkapan permohonan APA termasuk laporan keuangan yang telah diaudit serta dokumen penentuan harga transfer untuk tiga tahun terakhir serta penjelasan rinci mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan PMK ini mengatur mengenai prinsip dan standar teknis penerapan transfer pricing harga transfer.
Prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar yang berlaku untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.