Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Keuangan Ubah Ketentuan Mengenai Harga Transfer (APA)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau APA yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 7/2015.
Founder and Director Online Pajak Charles Guinot (kedua kanan) berbincang dengan Chief of Indonesia Accountant Association and Direktur of International Taxes DJP John Hutagaol (kedua kiri), Managing Partner Mazars Indonesia Sebastien Gautier (kanan) dan  CEO Sleekr Suwandi Soh di sela-sela peluncuran aplikasi PajakPartner di Jakarta, Selasa (27/2/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Founder and Director Online Pajak Charles Guinot (kedua kanan) berbincang dengan Chief of Indonesia Accountant Association and Direktur of International Taxes DJP John Hutagaol (kedua kiri), Managing Partner Mazars Indonesia Sebastien Gautier (kanan) dan CEO Sleekr Suwandi Soh di sela-sela peluncuran aplikasi PajakPartner di Jakarta, Selasa (27/2/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pengajuan permohonan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) saat ini dapat diajukan melalui formal application tanpa mendahului prosedur pembicaraan awal.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau APA yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 7/2015.

Kelengkapan dokumen pengajuan permohonan APA dapat disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti.

Penyelesaian permohonan APA yang lengkap dilakukan melalui perundingan atau pengujian material atas permohonan dengan menerapkan prinsip kewajaran.

Selain itu, PMK terbaru mengenai APA ini juga mengatur ketentuan mengenai roll back dimana hasil kesepakatan APA berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diberlakukan untuk tahun pajak sebelum pengajuan APA.

Pengajuan APA dapat dilakukan dalam periode 12 hingga 6 bulan sebelum dimulainya pengajuan APA dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat WP terdaftar.

Kelengkapan permohonan APA termasuk laporan keuangan yang telah diaudit serta dokumen penentuan harga transfer untuk tiga tahun terakhir serta penjelasan rinci mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan PMK ini mengatur mengenai prinsip dan standar teknis penerapan transfer pricing harga transfer.

Prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar yang berlaku untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper