Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait recovery bond bakal diselesaikan oleh Kementerian Keuangan pada Jumat besok (27/3/2020).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, Kamis (26/3/2020).
"Kami menargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar di dalam penerbitan recovery bond ini," ujar Susiwijono.
Seperti diketahui, recovery bond merupakan jenis surat berharga negara (SBN) yang hendak diterbitkan pemerintah di tengah wabah Covid-19.
Recovery bond merupakan SBN berdenominasi rupiah yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau swasta yang mampu. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada dunia usaha dalam bentuk kredit khusus yang disebut akan dibuat seringan mungkin.
Perppu ini sendiri perlu dibuat karena saat ini ada keterbatasan dimana BI hanya mampu membeli SBN di pasar sekunder.
Baca Juga
Meski demikian, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman tidak menjabarkan terlalu banyak mengenai recovery bond ini.
"Berbagai bentuk dan skema alternatif SBN sedang kita diskusikan, termasuk bond untuk recovery," ujar Luky ketika dikonfirmasi, Kamis (26/7/2020).
Luky menuturkan skema SBN maupun penggunaannya sedang terus dikaji oleh pemerintah.