Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif subsidi selisih bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah selama 10 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (24/3/2020).
“Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah,” kata Presiden melalui video conference.
Selain itu pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang telah disiapkan terkait kedua hal itu sebesar Rp1,5 triliun.
Hal tersebut merupakan satu respons pemerintah terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19). Seperti disampaikan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, virus tersebut dapat memperlambat ekonomi Indonesia hingga ke level 2,5 persen hingga 0 persen.
Dalam catatan Jokowi, 186 negara di dunia telah terpapar virus corona. Hal ini telah membuat perlambatan ekonomi dunia dan juga Indonesia.
Pemerintah pun berkerja keras untuk mengantisipasi hal tersebut dengan berupaya mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja, dan mempertahankan produktivitas ekonomi. Oleh karena itu relaksasi kredit pemilikan rumah menjadi satu opsi.
Adapun sebelumnya Presiden juga memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang memiliki cicilan berupa kendaraan bermotor untuk tujuan produktif. Hal ini mencakup para supir online dan juga nelayan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sepakat untuk merelaksasi kredit selama satu tahun.
“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Presiden membuka rapat terbatas soal Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19 melalui video conference, Selasa (24/3/2020).