Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Buka Opsi Perlebar Defisit Anggaran di Atas 3 Persen

Defisit anggaran meningkat penurunan penerimaaan negara yang terjadi akibat pandemi virus corona (Covid-19)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyakasikan Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempraktikkan salam Corona di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/3/2020)./Asdep KIP Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyakasikan Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempraktikkan salam Corona di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/3/2020)./Asdep KIP Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mempertimbangkan untuk meningkatkan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah telah mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Keuangan Negara.

Secara spesifik Said mengusulkan agar batas defisit anggaran dalam UU tersebut diubah dari 3 persen PDB menjadi 5 persen PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya terbuka terkait relaksasi defisit anggaran. Namun, peningkatan defisit anggaran menjadi di atas 3 persen PDB harus dilaksanakan secara prudent dengan memperhitungkan dampak jangka menengah panjangnya.

Sri Mulyani mengatakan saat ini yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh opsi perubahan yang ada.

"Kita tidak lagi membatasi diri dengan UU, kita fokus ke masyarakat dan mengurangi sekecil mungkin risiko kebangkrutan," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/3/2020).

Dengan dukungan pelebaran defisit, belanja pemerintah ke depan akan difokuskan pada belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), hingga stimulus kepada sektor-sektor perekonomian yang terdampak.

Merujuk pada APBN 2020, defisit anggaran pada awalnya dipatok di angka 1,76 persen PDB. Namun, defisit anggaran pun terpaksa meningkat hingga 2,5 persen PDB akibat tertekannya penerimaan karena Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper