Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Karya Kaji Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur

BUMN Karya tengah mengkaji peluang untuk memanfaatkan skema baru pembiayaan infrastruktur yang ketentuannya tertuang dalam Perpres No.32/2020.
Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan tol Serpong-Cinere di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan tol Serpong-Cinere di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah BUMN Karya masih mengkaji peluang untuk memanfaatkan skema baru pembiayaan infrastruktur yakni melalui hak pengelolaan terbatas.

Skema pembiayaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Agus Purbianto mengatakan pihaknya masih terus mempelajari skema tersebut.

"Kami masih terus pelajari plus dan minus-nya. Kalau pengelolaan terbatas itu kan biasanya sudah punya aset yang di-secure seperti Jasa Marga punya tol yang revenue-nya sudah bagus, kalau kita kan masih kecil-kecil [tol] kecuali kalau tol Semarang-Demak sudah beroperasi juga akan kita secure," katanya kepada Bisnis, Minggu (22/3/2020).

Artinya, melepas pengelolaan aset kepada badan usaha lain dapat dilakukan jika BUMN juga telah memiliki aset dengan revenue baik yang dikelola sendiri.

Selain itu, Agus menyampaikan bahwa masih banyak pilihan skema pendanaan yang bisa dimanfaatkan selain hak pengelolaan terbatas.

"Semuanya kita pelajari tapi mana yang cocok dengan kondisi perusahaan, itu yang kita pilih," imbuhnya.

Meskipun demikian, dia menilai bahwa skema pendanaan infrastruktur yang paling memungkinkan untuk digunakan adalah dengan menggandeng investor untuk bersama-sama menggarap proyek.

Senada, Corporate Finance Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Eka Setya Adrianto mengatakan bahwa Jasa Marga akan tetap menggunakan skema konsesi atau saham kepemilikan atas aset, walaupun tidak tertutup kemungkinan perseroan ke depannya akan memanfaatkan skema yang baru.

"Kita tetap menggunakan skema konsesi seperti yang terdapat di industri jalan tol pada umumnya. Kecuali pemerintah merencanakan lain," katanya.

Dalam Perpres No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas disebutkan bahwa Barang Milik Negara (BMN) atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dilakukan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha.

Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan dengan diterbitkannya beleid tersebut akan semakin terbuka banyak peluang untuk melakukan sinergi dengan sektor swasta terkait percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Saat ini HK telah mengkaji skema creative financing untuk mempercepat proses konstruksi jalan tol Trans Sumatra antara lain melalui value capture di ruas jalan tol Trans Sumatra, pendanaan perbankan nasional maupun multinasional, penerbitan obligasi, dan PMN," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menilai bahwa skema pembiayaan yang baru ini bisa semakin memperkuat kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper