Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menunggu arahan pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah penurunan harga minyak dunia.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan pada prinsipnya perseroan akan selalu mengikuti penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetepakan pemerintah.
“Pertamina selaku operator akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementerian ESDM, dan Pertamina selalu comply dengan hal tersebut. Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan menyesuaikan,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Fajriyah menambahkan, terkait dengan perhitungan harga BBM pada saat ini, pihaknya mengklaim telah menyesuaikan dengan formula baru yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sejak 1 Maret 2020 lalu.
Menurutnya, tidak terlalu banyak indikator yang bisa menurunkan harga BBM meskipun indikator acuan penetapan harga BBM ditambah, dan aturan batas bawah margin dihapuskan.
“Pastinya Pertamina menggunakan mana yang mendekati harga realisasi. Margin juga kan masih sama. Jadi intinya operator mau zero margin juga boleh,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kementerian terkait untuk melakukan penyesuain harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Hal tersebut seiring dengan merosotnya harga minyak dunia.
“Saya minta dikalkulasi, dihitung dampak dari penurunan ini [harga minyak dunia] pada perekonomian kita terutama BBM [bahan bakar minyak], baik BBM bersubisidi maupun BBM non-subsidi,” katanya dari Istana Merdeka, Jakarta dalam rapat terbatas melalui video conference dengan kabinet Indonesia Maju, Rabu (18/3/2020).
Menurut Jokowi, saat ini harga minyak dunia telah turun hingga ke level sekitar US$30 per barel. Dia meminta jajarannya menghitung periode penurunan ini dan juga perkiraan harga minyak ke depan.
“Kita harus merespons dengan kebijakan yang tepat dan kita juga harus bisa memanfaatkan momentum dan peluang ini,” katanya.