Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan dan kelangkaan masker salah satunya dipicu oleh mahalnya harga bahan baku masker. Kenaikan harga bahan baku masker/ meltblown dari China mencapai 10 hingga 20 kali lipat. Di samping itu, produsen masker dituntut untuk menjual masker dengan harga wajar.
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Subandi, menuturkan jika pemerintah bisa mengimpor sendiri dan kemudian membagikan kepada masyarakat dengan harga sesuai yang dipatok pemerintah silahkan saja. Namun, jika tidak maka pemerintah harusnya memberi stimulus bagi importir bahan baku pembuatan masker.
“Kami GINSI juga tegas menolak jika ada pelaku usaha yang memanfaatkan situasi seperti ini untuk mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya dengan menjual produk apa saja yg diperlukan masyarakat dalam menghadapi sebaran covid-19,” kata Subandi, Minggu (22/3/2020).
Sebab itu, pengusaha juga perlu berpartisipasi dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19 lebih luas lagi agar pandemi itu tidak merugikan dunia usaha.
Dalam hal ini, Subandi menuturkan pemerintah perlu memberikan stimulus berupa pembebasan bea masuk untuk mengimpor barang-barang pencegahan covid-19.
“Kami juga meminta kepada pemerintah untuk melobi pemerintah dari negara asal terutama China agar bahan baku untuk pencegahan covid 19 dapat diturunkan sampai level normal, jika tidak berarti pemerintah yang mensubsidi harga beli bahan baku. Jika tidak ada upaya pemerintah untuk melakukan hal yamg seperti itu tidak mungkin pengusaha mau rugi dan pasti akan menyetop produksinya.”
Baca Juga
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto menuturkan agar para pengusaha harus menjual alat kesehatan dan masker dengan harga wajar.
“Kita gak melarang mereka ambil keuntungan tapi sewajarnya. Selama bisa dibuktikan harga importasinya mahal, ya gak apa-apa [dijual diatas normal], ya nanti kami telusuri sampai sejauh mana [kenaikannya],” kata Veri.
Dalam hal ini Veri menjelaskan adanya sweeping yang merupakan kerjasama pemerintah dan penegak hukum merupakan langkah monitoring agar penjual dan distributor tidak menaikkan harga diatas kewajaran.
“Nah gini kita kan sudah koordinasi antara penegak hukum, ini adanya sweeping agar tidak ada penimbunan-penimbunan dan penjualan diatas harga normal. Seperti yang kami lakukan dengan teman-teman polri, kita sweeping dan kita jual lagi disana dengan harga normal. Jadi pedagang/pengusaha sebetulnya gak perlu takut.”
Menurutnya jika pemerintah mendapati pengusaha ‘nakal’, sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran hingga pencabutan izin untuk yang memiliki badan hukum.
“Ya kalau sudah diingatkan berkali-kali ya bisa dicabut izinnya. Tapi kami telusuri dulu dari importirnya, kalau harga dimainkan oleh pedagang dan sudah kami peringati ya kami akan bekukan kalau itu berbentuk badan hukum, atau cabut izinya. Sama dengan distributor dan importirnya, jadi sewajarnya kami himbau untuk jual dengan harga wajar.”