Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Jarak, Driver Ojol Diimbau Optimalkan Pesan-Antar Makanan

Kementerian juga meminta kepada pihak aplikator supaya menyesuaikan algoritmanya dengan anjuran bekerja dari rumah.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan belum berencana memberikan insentif kepada aplikator transportasi daring atas penurunan jumlah pesanan penumpang yang mungkin timbul akibat penerapan kebijakan jaga jarak (social distancing) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati justru mengimbau agar aplikator memaksimalkan peluang melalui pengantaran barang dan makanan dalam kondisi jumlah penumpang mengalami penurunan. Selain itu, Kementerian juga meminta kepada pihak aplikator supaya menyesuaikan algoritmanya dengan anjuran bekerja dari rumah.

Penyesuaian dengan algoritma diharapkan dapat mengakomodir supaya masyarakat bisa lebih banyak melakukan pemesanan di tengah keterbatasan mobilitas.

“Kami belum ada insentif. Kami berikan imbauan dan minta kepada aplikator untuk melihat dibalik turunnya pengguna ojol yang membawa penumpang bisa juga akan potensi kenaikan pengiriman barang atau pemesanan makanan,” ujarnya, Sabtu (21/3/2020).

Adita mengaku imbauan ini juga bukan berarti Kemehub melarang ojek online (ojol) dalam mengambil penumpang dan hal tersebut tetap menjadi bagian dari pelayanan ojol. Namun, penting bagi para aplikator menerapkan protokol kesehatan kepada mitra pengemudi dalam mencegah meluasnya virus corona.

Kemenhub memperkirakan pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang sekitar 40 persen hingga 70 persen setelah pemerintah mengumumkan kebijakan untuk menjalankan menjaga jarak (social distancing) dalam mencegah meluasnya virus corona.

Sejauh ini, dalam menjalankan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub ini ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan surat edaran.

Salah satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing. Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus.

Langkah menjaga jarak diterapkan di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara. Misalnya di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus.

Selain itu, seluruh operator transportasi juga menjalankan semaksimal mungkin upaya supaya bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur tempat duduk, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.

Langkah lainnya adalah mengatur antrian penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper