Bisnis.com,JAKARTA - Pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang sekitar 40 persen hingga 70 persen setelah pemerintah mengumumkan kebijakan untuk menjalankan menjaga jarak (social distancing) dalam mencegah meluasnya virus corona.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kebijakan tersebut ditambah dengan kebijakan bekerja dari rumah, membuat masyarakat mengurangi mobilitasnya.
"Penurunannya mencapai 40 persen - 70persen,” katanya, Jumat (20/3/2020).
Penurunan jumlah penumpang ini, lanjutnya, juga dengan mengurangi jumlah orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikant upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Sejauh ini, dalam menjalankan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub ini ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan surat edaran.
Salah satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing. Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus virus corona.
Baca Juga
Langkah menjaga jarak diterapkan di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara. Misalnya di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus.
Selain itu, seluruh operator transportasi juga menjalankan semaksimal mungkin upaya supaya bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur tempat duduk, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.
Langkah lainnya adalah mengatur antrian penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan.