Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Usulan Stimulus Anti Corona Sektor Transportasi

Kondisi Indonesia seiring terjadinya pandemi virus corona cukup memprihatinkan, karena telah memukul dunia usaha sector transportasi.
Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka
Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perhubungan menyerukan adanya bentuk stimulus untuk sektor transportasi setelah terpengaruh pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia seiring terjadinya pandemi virus corona, karena telah memukul dunia usaha. Terutama sektor transportasi baik dari jalur udara, laut, maupun darat.

"Pukulan ini akan cukup terasa hingga beberapa waktu ke depan. Untuk itu, pelaku usaha meminta adanya insentif untuk menstimulasi geliat bisnis kembali," katanya, Selasa (17/3/2020).

Di sektor transportasi darat, imbuhnya, insentif itu bisa diberikan dalam bentuk fiskal, menunda pemungutan pajak selama 6 bulan, yang mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh 25, relaksasi restitusi PPN dipercepat. Insentif lainnya dapat pula berupa penangguhan pajak bahan bakar untuk operasional angkutan.

Dia juga menuturkan adanya dukungan perbankan dengan memberikan bunga yang kompetitif dan tenor panjang, juga relaksasi kredit terhadap pinjaman alat-alat produksi utama.

Sementara, lanjutnya, pada sektor pelayaran juga dibutuhkan insentif seperti, penjadwalan ulang pembayaran pinjaman bank, diskon suku bunga pinjaman yang rendah dan pemberian masa jeda pembayaran pinjaman, penghapusan pajak atas BBM, dan juga harga BBM yang kompetitif dengan pasokan yang stabil.

Demikian pula aktivitas di pelabuhan, Carmelita mengharapkan adanya biaya diskon pelabuhan dan handling peti kemas. Seluruh pemangku kepentingan diminta bekerja sama pada saat ini untuk efisiensi.

Di sektor angkutan udara juga diharapkan adanya stimulus dalam bentuk penangguhan sementara waktu atas pemberlakuan dan pembayaran komponen-komponen biaya operasional berupa, seperti bea masuk atas impor barang suku cadang pesawat udara, PPN dan PPH atas impor barang sukung cadang pesawat udara, dan biaya-biaya bandara seperti  Pelayanan Jasa Pendaratan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) dan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Di samping itu, sektor transportasi udara juga membutuhkan dukungan suku bunga rendah atau soft loan kepada bank pemerintah untuk mendukung kelancaran usaha penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper