Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan belum mengambil sikap soal pelaksanaan angkutan mudik Lebaran 2020 usai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status darurat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengaku hingga saat ini belum memperoleh arahan khusus untuk angkutan mudik Lebaran 2020 khusus sektor penerbangan.
"Segera akan kami bahas. Informasinya akan disampaikan setelah dibahas," kata Novie, Selasa (17/3/2020).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Dirinya belum mendapatkan instruksi dari Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan sehubungan dengan pelaksanaan masa mudik Lebaran 2020.
"Saat ini masih rapat," tutur Budi.
Hari raya Idul Fitri pada tahun ini diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2020. Sementara, persiapan dan pelaksanaan angkutan mudik Lebaran biasanya dilakukan lebih dari satu bulan sebelumnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A/2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tentang darurat corona tersebut. Dalam keputusan ini, BNPB meyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.