Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan beberapa arahan terkait adanya wabah virus Corona baru atau Covid-19. Araha itu antara lain mengimbau dilakukannya social distancing serta bekerja dan belajar dari rumah. Pemerintah juga menetapkan masa darurat terkait Covid-19 sampai dengan 29 Mei 2020.
Sektor UMKM khususnya pada usaha F&B seperti restoran, kedai kopi dan lain-lain akan langsung merasakan dampak kondisi saat ini. Masyarakat akan menghindari tempat-tempat keramaian khususnya mal-mal dan restoran atau kedai-kedai kopi.
Rama Datau, Ketua BPP HIPMI Bidang Industri, Perdagangan dan ESDM mengatakan menurut catatan HIPMI, pelaku usaha restoran, kedai kopi dan sebagainya sudah mengalami penurunan sales kurang lebih 30 persen. Hal itu terjadi beberapa hari semenjak adanya informasi masuknya Covid-19 ke Indonesia.
"Para pelaku UMKM di sektor ini sifatnya cash basis, artinya kebanyakan teman-teman itu untuk bisa menutupi operasional bulanannya benar benar berdasarkan pendapatan mereka di bulan berjalan" ujar Rama, Selasa (17/3/2020).
"Kalau pendapatan mereka turun di bulan ini, di akhir bulan langsung akan terasa dampaknya," tambah Rama..
"Belum lagi di bulan depan kita akan masuk ke bulan puasa dan Lebaran, tentu di setiap bulan puasa sales akan turun dan di lebaran kita harus menyiapkan dana untuk THR. Bisa dibayangkan kalau trend sales terus seperti ini, apalagi kalau makin terjadi penurunan, akan banyak pengusaha UMKM di sektor F&B gulung tikar alias tutup," jelas Rama.
Baca Juga
Oleh karena itu HIPMI sangat berharap pemerintah dapat memberikan perhatian yang cepat kepada para pelaku usaha ini. Caranya dengan memberikan beberapa insentif yang bisa segera dijalankan, misalnya menghilangkan pajak PB-1 juga PPH 21 untuk gaji karyawan.
Hal itu diperlukan mengingat para pelaku usaha di sektor ini adalah pengusaha muda dan pengusaha pemula yang mempunyai modal atau cashflow sangat terbatas.
Insentif tersebut, minimal, bisa membatu "memperpanjang napas" untuk membayar gaji para pegawai. "Kita setuju untuk tidak melakukan PHK kepada para karyawan," ujarnya.
"Mungkin juga bisa diubah khusus untuk PPH 25, bagi UMKM tahun ini dihilangkan dulu.Tujuannya agar tidak terjadi pemutusan kerja dan gulung tikar, karena kalau itu terjadi akan timbul lagi masalah baru," ungkap Rama.