Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator transportasi publik untuk membatasi keterisian penumpang maksimal hingga 75 persen dari kapasitas total.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran sejak pengumuman virus corona (Covid-19) masuk ke Indonesia. Surat edaran tersebut disampaikan baik pada operator kendaraan bus, operator kapal penyebarangan termasuk operator untuk dermaga termasuk di terminal.
"Kami harapkan untuk penumpang angkutan umum, kapasitas kendaraannya dengan penumpang jangan maksimal, jadi bisa dikurangi jangan sampai lebih, mungkin di bawah 75 persen," jelasnya, Senin (16/3/2020).
Dengan demikian, lanjutnya, kalau kapasitas bus hingga 45 kursi penumpang, kalau penumpang sudah mencapai 25 orang atau 20 orang, angkutan tersebut sudah dapat diberangkatkan. Hal ini guna mengurangi kemungkinan terjadinya sentuhan cukup banyak antara masyarakat satu moda transportasi bus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta seluruh pemangku kepentingan di simpul transportasi seperti terminal dan pelabuhan agar menyiapkan hand sanitizer atau antiseptik.
"Kami tetap mengimbau kepada penumpang kendaraan umum untuk menggunakan masker," imbuhnya.
Baca Juga
Budi menegaskan upaya pencegahan perlu dilakukan, khususnya bagi masyarakat yang mengakses angkutan darat, Transjakarta, moda raya terpadu (MRT), bus, dan sebagainya, agar virus tidak semakin meluas.