Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Kebijakan Anies Soal Transportasi Dievaluasi

Adanya kerumunan penumpang di halte tentu menjadi kontraproduktif dengan upaya mengurangi kemungkinan penularan virus corona dengan mengurangi interaksi manusia.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi kebijakan atas pengurangan transportasi massal baik Transjakarta maupun Moda Raya Terpadu (MRT).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai kebijakan tersebut justru bersifat kontraproduktif. Terlebih, saat ini sedang gencar untuk menghindari kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kami berharap pemda melalui Dishub DKI Jakarta mengevaluasi pengurangan kendaraan ini, sehingga tidak terjadi lagi penumpang mengantri cukup panjang untuk angkutan umum dan mencegah kumpulan massa di halte," jelasnya, Senin (16/3/2020).

Dia menilai adanya wabah corona membuat beberapa daerah melakukan satu kebijakan untuk menghindari penyebaran yang demikian cepat atas virus ini, termasuk Pemprov DKI Jakarta. Namun, dengan terjadinya antrian cukup panjang di beberapa halte Transjakarta pada hari ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi.

Menurutnya, dengan adanya kerumunan masyarakat di halte tentunya menjadi kontraproduktif dengan upaya yang sedang dilakukan yakni mengurangi kemungkinan penularan virus dengan mengurangi interaksi manusia.

Layanan angkutan umum yang berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk diantaranya adalah bus Transjakarta dibatasi selama dua pekan mulai Senin (16/3/2020). Bus Transjakarta hanya melayani koridor utama yaitu koridor 1-13 dengan jarak waktu tiba antarbus (headway) 20 menit.

Sementara, untuk rangkaian MRT yang setiap hari beroperasi ada 16 rangkaian akan berubah tinggal empat rangkaian yang beroperasi. Waktunya yang semula dari jam 05.00 WIB sampai 24.00 WIB sekarang berubah 06.00 WIB pagi hingga 18.00 WIB sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper