Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi kebijakan atas pengurangan transportasi massal baik Transjakarta maupun Moda Raya Terpadu (MRT).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai kebijakan tersebut justru bersifat kontraproduktif. Terlebih, saat ini sedang gencar untuk menghindari kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kami berharap pemda melalui Dishub DKI Jakarta mengevaluasi pengurangan kendaraan ini, sehingga tidak terjadi lagi penumpang mengantri cukup panjang untuk angkutan umum dan mencegah kumpulan massa di halte," jelasnya, Senin (16/3/2020).
Dia menilai adanya wabah corona membuat beberapa daerah melakukan satu kebijakan untuk menghindari penyebaran yang demikian cepat atas virus ini, termasuk Pemprov DKI Jakarta. Namun, dengan terjadinya antrian cukup panjang di beberapa halte Transjakarta pada hari ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi.
Menurutnya, dengan adanya kerumunan masyarakat di halte tentunya menjadi kontraproduktif dengan upaya yang sedang dilakukan yakni mengurangi kemungkinan penularan virus dengan mengurangi interaksi manusia.
Layanan angkutan umum yang berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk diantaranya adalah bus Transjakarta dibatasi selama dua pekan mulai Senin (16/3/2020). Bus Transjakarta hanya melayani koridor utama yaitu koridor 1-13 dengan jarak waktu tiba antarbus (headway) 20 menit.
Baca Juga
Sementara, untuk rangkaian MRT yang setiap hari beroperasi ada 16 rangkaian akan berubah tinggal empat rangkaian yang beroperasi. Waktunya yang semula dari jam 05.00 WIB sampai 24.00 WIB sekarang berubah 06.00 WIB pagi hingga 18.00 WIB sore.