Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengurangi waktu operasional, rute, dan menambah selang waktu (headway) angkutan massal di daerahnya dinilai sebagai kebijakan dengan implementasi buruk.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan tersebut diputuskan secara sepihak tanpa memperhatikan masukan dari sektor swasta ataupun publik.
"Akibatnya itu [terjadi penumpukan], saya yakin dalam hal pembicaraan dengan Transjakakarta dan MRT [moda raya terpadu] itu hanya bilang 'harus kurangi ya', tanpa bahas dampak-dampaknya dalam implementasinya jadi kacau," jelasnya, Senin (16/3/2020).
Justru menurutnya, kebijakan tersebut mendekatkan virus dengan masyarakat pengguna angkutan publik, karena kerumunan menjadi lebih banyak dengan adanya antrean yang mengular.
Dengan demikian, kebijakan tersebut harus dibatalkan atau dihitung ulang oleh Pemprov DKI Jakarta. Penghitungan ulang tersebut supaya kereta itu tidak terlalu padat, bus Transjakarta tidak terlalu padat dan MRT atau LRT pun tidak terlalu padat.
"Tidak bisa main asal begitu [dikurangi], harus rute ke rute. Dia harus bicara dengan sektor swasta industri dan publik yang punya pegawai," tegasnya.
Baca Juga
Agus menuturkan pengurangan jam kerja harus dibicarakan dengan baik antara Pemprov dengan berbagai pemangku kepentingan baik industri maupun swasta. Dengan begitu, pegawai diberikan waktu kehadiran yang lebih fleksibel.
Selain itu, perlu pula ditegaskan mengenai imbauan bekerja dari rumah. Pasalnya, karena sifatnya imbauan, pemilik usaha tetap dapat mengharuskan pekerjanya berangkat ke kantor.
Layanan angkutan umum yang berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk diantaranya adalah bus Transjakarta dibatasi selama dua pekan mulai Senin (16/3/2020). Bus Transjakarta hanya melayani koridor utama yaitu koridor 1-13 dengan jarak waktu tiba antarbus (headway) 20 menit.
Sementara, untuk rangkaian MRT yang setiap hari beroperasi ada 16 rangkaian akan berubah tinggal empat rangkaian yang beroperasi. Waktunya yang semula dari jam 05.00 WIB sampai 24.00 WIB sekarang berubah 06.00 WIB pagi hingga 18.00 WIB sore.