Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Kebijakan Pembatasan Transportasi Kacau

Kebijakan tersebut justru berisiko mendekatkan pengguna angkutan public dengan virus, karena kerumunan menjadi lebih banyak akibat antrean yang mengular.
Penumpang antri untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang antri untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengurangi waktu operasional, rute, dan menambah selang waktu (headway) angkutan massal di daerahnya dinilai sebagai kebijakan dengan implementasi buruk.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan tersebut diputuskan secara sepihak tanpa memperhatikan masukan dari sektor swasta ataupun publik.

"Akibatnya itu [terjadi penumpukan], saya yakin dalam hal pembicaraan dengan Transjakakarta dan MRT [moda raya terpadu] itu hanya bilang 'harus kurangi ya', tanpa bahas dampak-dampaknya dalam implementasinya jadi kacau," jelasnya, Senin (16/3/2020).

Justru menurutnya, kebijakan tersebut mendekatkan virus dengan masyarakat pengguna angkutan publik, karena kerumunan menjadi lebih banyak dengan adanya antrean yang mengular.

Dengan demikian, kebijakan tersebut harus dibatalkan atau dihitung ulang oleh Pemprov DKI Jakarta. Penghitungan ulang tersebut supaya kereta itu tidak terlalu padat, bus Transjakarta tidak terlalu padat dan MRT atau LRT pun tidak terlalu padat.

"Tidak bisa main asal begitu [dikurangi], harus rute ke rute. Dia harus bicara dengan sektor swasta industri dan publik yang punya pegawai," tegasnya.

Agus menuturkan pengurangan jam kerja harus dibicarakan dengan baik antara Pemprov dengan berbagai pemangku kepentingan baik industri maupun swasta. Dengan begitu, pegawai diberikan waktu kehadiran yang lebih fleksibel.

Selain itu, perlu pula ditegaskan mengenai imbauan bekerja dari rumah. Pasalnya, karena sifatnya imbauan, pemilik usaha tetap dapat mengharuskan pekerjanya berangkat ke kantor.

Layanan angkutan umum yang berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk diantaranya adalah bus Transjakarta dibatasi selama dua pekan mulai Senin (16/3/2020). Bus Transjakarta hanya melayani koridor utama yaitu koridor 1-13 dengan jarak waktu tiba antarbus (headway) 20 menit.

Sementara, untuk rangkaian MRT yang setiap hari beroperasi ada 16 rangkaian akan berubah tinggal empat rangkaian yang beroperasi. Waktunya yang semula dari jam 05.00 WIB sampai 24.00 WIB sekarang berubah 06.00 WIB pagi hingga 18.00 WIB sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper