Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendati Berkonflik, Mas Capital Tetap Dukung Proyek Depo Minyak dengan Sinomart

PT Mas Capital Trust mendukung langkah percepatan pembangunan depo minyak di Batam, Kepulauan Riau.
Ilustrasi/Bloomberg
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mas Capital Trust mendukung langkah percepatan pembangunan depo minyak di Batam, Kepulauan Riau.

Mas Capital Trust (MCT) merupakan pemegang saham 5% di PT West Point Terminal (WPT) selaku pelaksana proyek pembangunan depo minyak tersebut. Mayoritas saham dikuasai Sinomart KTS Development Ltd yang mengendalikan 95%.

Sebagai perusahaan lokal di Batam, kuasa hukum MCT Defrizal Djamaris mengatakan bahwa perusahaan hanya meminta proyek pembangunan depo minyak berkapasitas 2,6 juta barel minyak itu dilakukan sesuai prinsip dan kesepakatan di antara pemegang saham.

"MCT tidak dalam posisi untuk menghalangi proyek strategis ini, justru berharap proyek ini segera dibangun agar bisa menggerakkan ekonomi di Batam," jelas Defrizal.

Dia menambahkan, langkah hukum yang selama ini dilakukan oleh MCT merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai minoritas. Hal ini disebabkan adanya ketidakwajaran dalam pengoperasian perusahaan oleh pihak perwakilan Sinomart di WPT.

Defrizal memerinci, adanya pengelolaan keuangan yang dirasa tidak transparan sehingga MCT terpaksa mengambil langkah hukum untuk mengungkapkan hal tersebut. Upaya hukum yang ditempuh MCT atas adanya ketidakwajaran pengelolaan keuangan WPT tersebut telah dibenarkan dalam putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum pihak-pihak perwakilan Sinomart karena terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, sambungnya, pemilik lahan juga telah menyiapkan lahan seluas 75 hektare beserta perizinannya dengan masa kontrak sesuai HGB selama 30 tahun dan perpanjangan 20 tahun. Bahkan area itu pada 2018 telah mendapat status Kawasan Investasi Langsung Kontruksi yang ditetapkan oleh BKPM Pusat. “Sehingga tidak ada persoalan jika memang WPT akan membangun proyek tersebut.”

Johnson Panjaitan, kuasa hukum Sinomart mengatakan bahwa pembangunan proyek depo minyak terhambat adanya konflik di internal WPT. "Ada beberapa gugatan yang dilayangkan oleh pemegang saham minoritas terkait proyek ini. Hal itulah yang kemudian mempengaruhi kelancaran proyek depo minyak ini," katanya.

Menurut Johnson, karena adanya laporan pidana terhadap direksi WPT, gugatan perdata di pengadilan negeri Batam serta gugatan oleh pemegang saham minoritas ke arbitrase, proyek ini mengalami hambatan untuk segera diselesaikan.

"Sinomart akan tetap konsisten dan menghormati hukum di Indonesia. Kami ingin investasi ini tetap jalan secepat-cepatnya."

Terkait dengan penunjukan kontraktor anak usaha Sinopec, Johnson berdalih tidak ada penunjukan langsung. "Penunjukan anak perusahaan itu bukan merupakan penunjukan yang definitif. Namun, perusahaan yang ditunjuk tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, karena perusahaan terbuka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper