Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holding Period Repatriasi Habis, Peserta Tax Amnesty Jangan Lupa Lapor SPT

Wajib pajak (WP) orang pribadi peserta tax amnesty wajib melaporkan penempatan harta paling lambat pada 31 Maret, sedangkan untuk WP Badan paling lambat pada 31 April.
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada peserta tax amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta SPT tahun ini.

Seperti diketahui, holding period dari dana repatriasi tax amnesty periode III akan berakhir pada akhir bulan ini dan dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak telah diatur bahwa WP wajib melaporkan penempatan hartanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa semua WP tax amnesty wajib melaporkan penempatan harta, kecuali peserta tax amnesty yang mendeklarasikan hartanya dan menggunakan skema tarif PPh Final 0,5%.

"ini kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan pelaporan SPT,"" ujar Yoga, Selasa (10/3/2020).

Artinya, setiap WP orang pribadi peserta tax amnesty wajib melaporkan penempatan harta paling lambat pada 31 Maret, sedangkan untuk WP Badan paling lambat pada 31 April.

Jumlah peserta tax amnesty sepanjang 2017 hingga 2018 mencaoai 972.000 WP dan sebanyak 539.000 di antaranya merupakan WP yang tidak menggunakan skema PPh Final 0,5%. Dengan ini, terdapat 539.000 WP yang wajib melaporkan penempatan hartanya.

"Kami akan melakukan email blast pada 539.000 peserta tax amnesty nonUMKM ini," ujar Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper