Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Bawang Bombai Meroket, Kemendag Terbitkan Izin Impor 2.000 Ton

Izin impor untuk bawang bombai diberikan untuk pemasukan dari Selandia Baru.
Gedung Kementerian Perdagangan./Setkab
Gedung Kementerian Perdagangan./Setkab

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) untuk bawang bombai di tengah lonjakan harga produk tersebut di pasaran.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengemukakan bahwa izin ini dikeluarkan pihaknya secara bertahap usai rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. Adapun volume awal yang dikeluarkan sampai saat ini berjumlah 2.000 ton.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengemukakan bahwa izin impor untuk bawang bombai diberikan untuk pemasukan asal Selandia Baru.

Dia belum bisa memastikan kapan pasokan asal Negeri Kiwi akan tiba karena akan amat tergantung dengan kesiapan para eksportir.

Di sisi lain, dia pun menyatakan kenaikan harga yang terjadi saat ini tak lepas dari kondisi psikologis pelaku usaha menyusul sempat belum adanya kepastian izin impor.

"Kadang-kadang pedagang masih pegang [stok], namun dia belum mendengar adanya izin yang terbit, jadi ditahan. Ketika izin keluar baru [stok] dikeluarkan," kata Wisnu ketika ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Ketua Umum Harian Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar (Aseibssindo) Hendra Juwono membenarkan bahwa izin impor yang telah terbit sebesar 2.000 ton. Dia menyatakan izin itu diberikan kepada PT EMB pada 6 Maret lalu.

Kendati demikian, Hendra mengatakan volume ini belumlah cukup untuk meredam harga. Dia mengatakan kebutuhan tahunan bawang bombai dapat mencapai 40.000 ton. Adapun impor bawang bombai dengan kode HS 07031019 pada 2019 mencapai 111.934 ton.

"Jumlah ini terlalu sedikit, biasanya kebutuhan pasar untuk satu tahun di kisaran 35.000 sampai 40.000 ton," kata Hendra.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri memperkirakan bahwa pasokan bawang bombai yang saat ini beredar di masyarakat hanya sekitar 30 persen dari kondisi normal.

Hal ini pun tercermin dari harga yang mencapai Rp170.000 per kilogram (kg) ketika harga normal berkisar di angka Rp25.000 ton.

"Menurut saya ini masalah besar karena harga bawang bombai belum pernah meningkat sampai puluhan kali lipat. Bahkan sampai melampaui harga beras. Ini artinya Kemendag dan Kementan belum bisa menjaga stabilitas harga pangan," kata Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper