Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Lima Perubahan Dalam Aturan Pemanfaatan EBT untuk Pembangkit Listrik

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2020.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya mempercepat penerbitan seluruh izin yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTA Sungai Kayan./Kemendagri
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya mempercepat penerbitan seluruh izin yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTA Sungai Kayan./Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menerbitkan beleid yang mengatur pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2020.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 24 Februari 2020 ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan terdapat lima pokok perubahan dalam beleid baru yang merupakan perubahan kedua Permen 50/2017 ini.

Kelima perubahan tersebut a.l proses pembelian, perubahan skema build-own- operate-transfer (BOOT), pengaturan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR.

"Lalu penugasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan penugasan proyek yang pendanaannya berasal dari hibah/pemerintah selain APBN," ujarnya, Selasa (10/3/2020).

Hadirnya revisi Permen ESDM No. 50/2017 ini membuka opsi proses pembelian melalui penunjukan langsung dari yang semula opsinya adalah pemilihan langsung atau lelang

"Revisi pasal 4 membuka opsi penunjukan langsung dengan syarat tertentu antara lain darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, dan hanya terdapat satu calon penyedia, dan PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah" katanya.

Terkait skema BOOT nantinya tidak berlaku lagi bagi pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan. Para pengembang pembangkit listrik (PPL) yang telah menandatangani PJBL berdasar ketentuan Permen 50/2017, pola kerja sama dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama BOO (Built, Own and Operate) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain merevisi, beleid ini juga menambahkan pasal baru yang mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan waduk/bendungan atau saluran irigasi yang sifatnya multiguna yang dibangun oleh Kementerian PUPR.

"Ditambahkan satu pasal yakni pasal 7A yang mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga listrik dari PLTA waduk atau irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR," kata Harris.

Beleid ini juga mengatur pembelian listrik PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Hal itu ditegaskan dalam pasal 10 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembelian tenaga listrik dari PLTSa dilaksanakan berdasar penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dia menambahkan proyek EBT yang pendanaannya berasal dari hibah/pemerintah selain APBN Kementerian ESDM dilakukan dengan penunjukan langsung melalui penugasan yang diatur dalam pasal 18B.

"Jadi, pimpinan instansi/lembaga, gubernur, bupati/walikota yang mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik dimaksud," tutur Harris.

Terkait harga listrik EBT, Kementerian ESDM tengah mengusulkan aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT) yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper