Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan ada sekitar 280.000 pekerja perbankan, dari level teknis hingga manajerial, yang harus melewati proses sertifikasi.
BI siap bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan pelaku industri perbankan untuk mencapai target tersebut.
"Ada 280 .000 pekerja perbankan yang harus disertifikasi. Saya tahu bank besar [memiliki] kerja sama dengan universitas dan lembaga pengawas perbankan [LPP] untuk melakukan sertifikasi," katanya saat memberikan kata sambutan di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Standardisasi Kompetensi di Bidang Perbankan, Senin (9/1/2020).
Menurutnya, BI menyiapkan dasar-dasar kompetensi pekerja perbankan di bidang pengelolaan sistem pembayaran dan pengelolaan rupiah. Kompetensi tersebut dibutuhkan agar pekerja bisa merespons pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya di industri perbankan.
Untuk itu, Perry mengatakan pihaknya perlu bersinergi dengan Kemenaker dan BNSP agar target sertifikasi 280.000 pekerja perbankan bisa dilaksanakan. BI juga membuka kemungkinan untuk membantu bank-bank kecil agar bisa mencapai target tersebut dengan bank besar.
"Insya Allah bisa kita lakukan agar dapat memajukan SDM. Industri sudah siap. [Bank] kecil gimana? Kami siap bikin cross subsidy [subsidi silang]. Kami sudah bicara industri, target tahun ini berapa tahun depan berapa," ucapnya.
BI bersama Kemnaker RI dan BNSP menyepakati tiga langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga pada hari ini (9/3) di Jakarta.
Ketiga langkah tersebut, yaitu pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR; percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi; dan pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.