Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai memberantas kendaraan over dimension over loading (ODOL) di jalan tol yang akan dilaksanakan pada 9 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dengan melibatkan instansi terkait.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah menetapkan kebijakan Indonesia bebas ODOL pada 2023. Pemerintah akan menindak tegas kendaraan ODOL yang melintasi ruas jalan tol tertentu.
“Mulai hari Senin pekan depan, kami [Kemenhub], Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer TNI, PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada akan mulai melakukan pengawasan dan melarang kendaraan truk ODOL untuk tidak melintasi Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung,” katanya, Jumat (6/3/2020).
Budi juga menambahkan akan ada 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan untuk penanganan ODOL dengan menempatkan petugas dan alat timbang pada 13 lokasi.
Dia memaparkan antara lain Tanjung Priok (Plumpang), Koja (Arah JORR),Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikopo / Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan Kebun Bawang (Arah Bandara).
Nantinya, dari hasil temuan pengawasan tersebut apabila masih ditemukan pelanggar ODOL akan kami ditindak tegas dalam bentuk penilangan. Lalu, untuk beberapa lokasi kendaraan akan diminta putar balik serta sebagian akan dikeluarkan di pintu tol terdekat.
Baca Juga
Pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan setempat sudah melakukan aksi penanganan ODOL di empat jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Gentong Tasikmalaya, dan UPPKB Tomo Sumedang yang diberlakukan sesuai dengan toleransi yang diberikan.