Bisnis.com, JAKARTA – Aturan baru pembiayaan infrastruktur yang diterbitkan pemeritah dapat mempercepat pembangunan di tanah air.
Skema baru pembiayaan infrastruktur dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Aturan anyar ini diyakini mampu menggenjot pembangunan di Tanah Air.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengharapkan meski skema baru telah diputuskan, Pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan seluruh masalah yang membelit dalam aturan sebelumnya.
"Supaya skema baru pembiayaan infrastruktur berjalan baik dan memberi manfaat, permasalahan di skema terdahulu harus diselesaikan," katanya kepada Bisnis, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, salah satu pekerjaan rumah dalam skema lama yang mendesak diselesaikan yakni utang ke bank dan pengembalian dana talangan pengdaan lahan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Persoalan utang piutang ini membuat aturan baru tidak akan optimal jika tidak diselesaikan.
Kendati demikian, BUMN Karya juga mengambil peran aktif menjaga rasio utang tetap sehat. Langkah yang dapat dilakukan yakni melalui pelepasan aset infratruktur yang telah selesai dikerjakan. Dana pelepasan aset ini sekaligus menjadi modal baru dalam pengembangan proyek lainnya.