Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Menolak, Freeport Akhirnya Bayar Pajak Air Rp1,4 Triliun

Pembayaran tersebut dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada Oktober 2019 dan tahap kedua pada 2021.
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp1,4 triliun.

Pembayaran tersebut dibagi dalam dua tahap, pertama senilai Rp700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun US$15 juta atau setara dengan Rp160 miliar pada Oktober 2019.

Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Frerport akan dilakukan pada 2021 sesuai dengan kesepakatan senilai Rp700 miliar ditambah US$15 juta per tahun atau setara sekitar Rp160 miliar lebih, sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.

"Khusus untuk 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan senilai US$15 juta per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua," ungkap Vice Presiden Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama, Minggu (1/3/2020).

Pembayaran pajak air permukaan Freeport, telah dilakukan melalui setoran uang dari Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.

Riza menyebutkan komitmen manajemen perseroan untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.

Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah diselesaikan dengan baik oleh pemerintah dengan Freeport.

Menyinggung pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi perusahaan, Riza menyampaikan tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga 2041.

Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak 2011.

Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda No.5/1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp10/m3.

Sementara, Pemprov Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4/2011 tentang Pajak Daerah, senilai Rp 120/m3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper