Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu terus memberikan edukasi sekaligus solusi terhadap pengelolaan limbah industri kecil dan menengah kimia dasar anorganik.
Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) Michael Susanto Pardi mengatakan sebenarnya setiap limbah yang dihasilkan oleh industri kimia merupakan kewajiban industri tersebut untuk mengupayakan pengelolaannya.
Saat ini hampir semua industri kimia memiliki upaya pengelolaan tersebut dalam dokumen UKL/UPL yang merupakan persyaratan mutlak pengurusan perizinan usaha.
Dalam dokumen UKL/UPL tersebut setiap limbah kimia memiliki cara-cara pengolahannya sehingga yang dibuang ke lingkungan adalah yang telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
"Jadi sebenarnya jika setiap industri kimia mau bertanggungjawab untuk pengelolaan ini tidak ada stigma negatif tentang limbah kimia. Akan tetapi, memang untuk pengelolaannya sampai sesuai baku mutu yang diharapkan pemerintah ini memerlukan biaya tidak sedikit," katanya kepada Bisnis, Rabu (26/2/2020).
Michael juga memastikan sebenarnya tidak semua limbah industri kimia anorganik masuk dalam kategori B3. Dengan begitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan turut memberi kesempatan kepada industri kimia untuk mendapatkan pengecualian sebagai limbah B3.
Untuk menentukan limbah termasuk dalam kategori B3, memerukan pemeriksaan Laboratorium untuk mengetahui kandungan racunnya melalui tiga macam pemeriksaan yakni TCLP, LD 50 dan reactivity-nya.
Untuk itu, Michael pun berharap dengan adanya pengecualian dari KLH akan sangat membantu industri terutama dalam hal biaya pengelolaan limbah B3 yang cukup mahal.
"Atau mungkin dari pembina industri seperti Kementerian Perindustrian berkolaborasi dengan KLH memberikan tenaga ahlinya untuk industri yang masih kesulitan dengan pengelolaan limbahnya. Kita lebih mengharapkan pembinaan yang memberi solusi, bukan sanksi," ujarnya.