Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan mengamankan pasar dalam negeri dan mengembangkan industri lampu nasional. Oleh karena itu, kementerian akan mengarahkan alih teknologi lampu dari fluoerescent menjadi light-emitting diode (LED) berbasis semikonduktor.
Menanggapi wacana itu, Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo) menyatakan alih teknologi lampu ke teknologi LED harus dibarengi dengan penerbitan standar nasional Indonesia (SNI) wajib lampu swaballast LED. Adapun, Aperlindo dan Kemenperin telah mendiskusikan penerbitan SNI tersebut sejak tahun lalu.
"Tapi, [rapat awalan dengan Kemenperin] sudah menjurus, tidak seperti dulu-dulu. Kayaknya tinggal tunggu waktu yang tepat untuk dilaksanakan," ujar Ketua Umum Aperlindo Jhon Manoppo kepada Bisnis, Selasa (25/2/2020).
Jhon mengatakan kunci penerbitan SNI wajib tersebut ada pada kemauan Kemenperin untuk melindungi konsumen. Selain itu, lanjutnya, penerbitan SNI Wajib Swabballast LED juga akan menjadikan peluang untuk berkompetisi dengan adil di industri lampu nasional lebih baik.
John mencatat ad sekitar 547,16 juta lubang lampu rumah yang digunakan di dalam negeri. Namun demikian pangsa pasar lampu lokal hanya mencapai 25 persen atau terpasang dalam 136,79 juta lubang lampu. Adapun, Jhon memproyeksi konsumsi lampu pada tahun tumbuh sekitar 9,37 persen menjadi 598,4 juta lampu.
Menurutnya, penerapan SNI wajib pada lampu LED swaballast dapat merangsang investasi pada industri lampu LED di dalam negeri. John menyampaikan beberapa produsen di negeri jiran melihat konsumsi lampu di dalam negeri sangat besar dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara.
Baca Juga
"Pabrik lampu adalah pabrik padat karya. Investasi tidak besar, sekitar US$100 juta-US$200 juta. Yang penting, regulasi mendukung seperti SNI [Wajib tersedia]," jelasnya.
Selain itu, pemberlakuan SNI wajib dapat meningkatkan daya saing industri lokal, menciptakan persaingan pasar yang sehat, dan melindungi konsumen dari barang tidak berkualitas. Saat ini, tambahnya, lampu LED impor dapat masuk dengan kualitas yang dipertanyakan.
“Mereka bebas masuk [karena] tidak ada HS Number, tidak wajib [SNI]. Sekarang sudah 50 persen lampu [yang digunakan] di masyarakat itu lampu LED, tapi tidak ada SNI nya. Sekarang harganya [lampu LED] Rp5.000—Rp6.000 dan ada yang Rp60.000. Di situ menandakan bahwa kelemahan daripada pemerintah adalah belum mewajibkan SNI lampu LED,” ujarnya.