Bisnis.com, JAKARTA - Setiap warga negara yang bekerja dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun harus membayar (Pendapatan Tidak Kena Pajak/ PTKP) dan melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Adapun, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun bebas dari pajak. Namun, kelompok tersebut tetap harus memiliki NPWP dan melaporkan SPT PPh orang pribadi.
SPT sendiri adalah berkas pelaporan pajak yang harus diisi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan memegang NPWP. SPT orang pribadi ini diisi tiap tahun, mulai Februari hingga Maret.
Setiap warga yang berpenghasilan wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajaknya dengan SPT. Bagi warga negara yang lalai malaporkan pajaknya lewat SPT, sanksi baginya telah ditetapkan.
Warga bisa dengan mudah melaporkan SPT PPh orang pribadi melalui online dengan sistem e-Filling (electronic filling).
Berikut ini tata cara pengisian SPT PPh orang pribadi melalui e-Filling:
1. Siapkan kode e-FIN pajak Anda. Jika Anda belum memiliki, Anda dapat meminta kode e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP. Sebagai catatan, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
2. Setelah mendapatkan e-FIN, Anda bisa mengakses e-Filling melalui situs web DJP Online(https://djponline.pajak.go.id) dan lakukan registrasi e-FIN Anda di situs tersebut.
3. Setelah registrasi, agar tidak hilang. Simpan dengan baik e-FIN Anda.
4. Dokumen dan keperluan yang harus disiapkan dalam pengisian, yaitu : alamat email pribadi yang aktif, bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk PNS dari perusahaan atau lembaga tempat Anda bekerja, daftar penghasilan lainnya di luar pekerjaan Anda, daftar objek pajak seperti warisan dan hibah, daftar harta dan kewajiban tahunan (nomor rekening dan nomor BPKB kendaraan).
5. Jika sudah siap, silakan Anda kembali login ke situs DJP online di atas. Aksesnya mengunakan nomor NPWP dan password yang sudah dibuat sendiri.
6. Pada laman utama silakan klik logo 'e-filling', lalu pilih menu 'buat SPT'.
7. Jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT PPh orang pribadi. Sebagai catatan, ada tiga jenis SPT PPh orang pribadi bagi setiap wajib pajak dengan penghasilan di atas/ di bawah Rp60 juta per tahun, yaitu 1770SS untuk pegawai/karyawan;
1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain dan
1770 untuk bukan pegawai.
8. Setelah SPT diunduh, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang telah didapatkan. Kolom yang diisi umumnya meminta rincian penghasilan bersih, PTKP dan harta atau aset.
9. Jika semua kolom telah terisi dengan akurat, silakan klik tanda centang pada bagian 'D' lalu klik 'OK' di layar.
10. Jika status SPT 'nihil', silakan Anda kirim SPT dengan klik tombol 'kirim SPT' dan kemudian klik 'selesai'. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email sebagai bukti Anda telah menyelesaikan pelaporan tahunan. Pastikan email Anda aktif.
Ayo, isi SPT Anda. Jangan sampai ketinggalan, karena batas akhir pengisian SPT PPh pribadi ditetapkan hingga akhir Maret.