Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) baru akan memulai lelang sejumlah blok minyak dan gas bumi setelah skema kontrak bagi hasil disepakati. Pada tahun ini, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam menentukan skema kontrak kepada kontraktor.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengkaji skema kontrak bagi hasil cost recovery dan gross profit. Untuk itu, pihaknya belum dapat memulai lelang kontrak tersebut yang pada awalnya di targetkan pada kuartal I/2020.
“Secara teknis kan harus dikaji dulu untuk menentukan ini cost recovery atau gross split. Namun semuanya harus di-report dulu karena ini kan merupakan kebijakan,” katanya di Kementerian ESDM, Kamis (20/2/2020).
Lebih lanjut, Mustafid mengklaim, dengan diberikan fleksibilitas dalam pemilihan kontrak bagi hasil untuk lelang blok migas tersebut, pihaknya mendapatkan respon positif dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Selain itu, dia menilai, kebijakan flesibilitas kontrak dapat mendorong minat investasi di sektor hulu migas Indonesia. “[Harapannya] investasi bisa masuk, banyak peminat,” jelasnya.
Adapun pemerintah berencana melelang 12 blok migas pada tahun ini dengang perincian 10 blok migas konvensional dan 2 blok non-konvensional.
Baca Juga
Namun, hingga saat ini Kementerian ESDM belum dapat memaparkan secara rinci blok-blok migas yang akan dilelang. Pasalnya, Mustafid mengungkapkan pihaknya masih melakukan evaluasi secara teknis untuk menentukan blok-blok migas yang layak untuk ditawarkan dalam lelang, serta waktu pelaksanaan lelang.
Pada 2019, telah dilakukan penandatanganan 3 WK baru yaitu WK Anambas, Selat panjang, dan West Ganal. Dari situ, pemerintah mendapatkan bonus tanda tangan senilai US$37,6 juta dan komitmen kerja pasti US$268,5 juta.
Selain itu, dilakukan juga penandatanganan kontrak perpanjangan/alih kelola 5 blok migas. Total komitmen kerja pasti US$855,38 juta dan bonus tanda tangan US$1,04 miliar.
“Ada beberapa potensi [blok], tapi masih belum [dipetakan] karena masih harus menunggu opsi gross split sama cost recovery yang disampaikan. Kami masih belum selesai dengan pak menteri [Arifin Tasrif],” tuturnya.