Bisnis.com, JAKARTA - Holding periode dana repatriasi periode III dari tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir pada Maret 2020.
Artinya, seluruh dana yang direpatriasi oleh wajib pajak (WP) bakal bisa bergerak bebas dan tidak lagi wajib ditempatkan di Indonesia.
Merujuk pada data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dana yang direpatriasi oleh WP yang menempatkan kekayaannya di luar negeri mencapai Rp146,7 triliun.
Dari keseluruhan dana tersebut, Rp140,5 triliun dana repatriasi yang terkumpul dan masuk ke dalam negeri sudah boleh diinvestasikan ke luar negeri, sedangkan Rp6,2 triliun sisanya baru habis masa holding period-nya pada Maret mendatang.
Dari data yang dilacak Bisnis, dana yang direpatriasi oleh WP pada saat tax amnesty terus menurun dari periode ke periode. Tercatat, dana yang direpatriasi pada periode I mencapai Rp130 triliun.
Pada periode II dan III, dana yang direpatriasi masing-masing hanya sebesar Rp10,5 triliun dan Rp6,2 triliun.
Baca Juga
Sebagian besar dana yang direpatriasi merupakan merupakan harta berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp86,1 triliun, sedangkan sisanya berbentuk piutang dan persediaan sebesar Rp24,9 triliun serta investasi dan surat berharga sebesar Rp21 triliun.
Ketika ditanya mengenai pergerakan dana repatriasi yang meninggalkan Tanah Air, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya baru akan mengumumkan jumlah dari dana repatriasi yang bertahan di Indonesia pada Maret mendatang, setelah habisnya holding period dari dana repatriasi periode III.
"Nanti akan ada, nanti kita jelaskan kalau sudah lengkap datanya," ujar Suryo, Senin (17/2/2020).
Menurut Suryo, data terkait dana repatriasi tersebut tidak hanya dimiliki oleh DJP, tetapi juga Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Kedua data tersebut perlu direkonsiliasikan sebelum DJP bisa mengumumkan nominal yang konkret terkait berapa besaran dana repatriasi yang bertahan dan berapa yang lari ke luar negeri.
Seperti disampaikan di atas, total harta yang dideklarasikan oleh WP baik di dalam maupun luar negeri serta yang direpatriasi terus turun dari periode ke periode.
Pada periode I, harta yang dilaporkan oleh WP mencapi Rp3.667,68 triliun. Pada periode II dan III, total harta yang dilaporkan masing-masing hanya sebesar Rp628,58 triliun dan Rp584,74 triliun.
Menurut Kementerian Keuangan, realisasi PPh OP yang mampu tumbuh 19,38% (yoy) dan terealisasi melampaui target hingga 102,8% menunjukkan bahwa kepatuhan WP OP masih tejaga pasca tax amnesty. Meski melampaui target, secara nominal PPh OP hanya sebesar Rp11,23 triliun.
Peningkatan realisasi PPh OP semakin penting mengingat akan dipangkasnya tarif PPh Badan yang selama ini menjadi penopang penerimaan PPh secara keseluruhan.
DJP telah memproyeksikan bahwa penurunan PPh Badan dan beberapa penurunan lain seperti PPh atas dividen dan bunga akan memangkas penerimaan negara hingga Rp80 triliun.