Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menargetkan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF) akan mencapai 90 persen pada tahun ini.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang mengatakan sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 25/2017 tentang Tata Cara Sertifikasi CDOB, sebenarnya BPOM menginginkan seluruh PBF yang ada sudah mengantongi sertifikat.
Pasalnya, penerapan standar CDOB bertujuan untuk mempertahankan konsistensi mutu obat yang diproduksi oleh industri farmasi sepanjang jalur distribusinya sampai ke tangan konsumen sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Penerapan wajib CDOB secara konsisten juga dapat mengamankan jalur distribusi obat dari maraknya peredaran obat ilegal termasuk palsu, meminimalisir penyaluran obat ke sarana ilegal, penyimpangan distribusi obat lainnya, serta penyalahgunaan obat oleh masyarakat.
"Dari 2.081 PBF yang ada saat ini baru 63,7 persen yang tersertifikat, kami pun telah lakukan berbagai kemudahan guna mencapai hasil yang maksimal," katanya, Senin (3/2/2020).
Adapun beberapa upaya yang Rita maksud, antara lain pembuataan elektronik sertifikat yang dapat diproses digital, hingga pemberlakuan tanda tangan elektronik. Tak hanya itu, simplifikasi pelayanan sertifikat juga telah dilakukan dari 89 hari kerja menjadi 49 hari kerja.
Baca Juga
Tak hanya itu, sejak pengembangan digital tahun lalu masyarakat juga dapat memantau PBF mana saja yang sudah mendapat sertifikasi.
Menurut Rita, sejauh ini pihaknya menilai hanya kendala dasar yang membuat PBF belum sepenuhnya layak uji. Yakni, terkait komitmen perusahaan distributor itu sendiri.
"PBF lokal memang yang lebih perlu di-maintain. Sebenarnya mereka hanya perlu komitmen karena sertifikasi ini membutuhkan kualitas, inspeksi diri, manajemen penyimpanan dan pencatatan, juga kesiapan ruangan," ujar Rita.
Dia menambahkan setiap ruangan penyimpanan obat harus memiliki sejumlah ketentuan yang dipenuhi di antaranya pemantau suhu ruangan. Namun, bagi Rita hal itu tidak mahal jika satu perusahaan telah memiliki komitmen yang baik.
Adapun, BPOM mencatat saat ini mayoritas PBF hanya tersebar di tiga wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Selain di tiga wilayah itu hanya ada 5 persen PBF yang tersebar di Indonesia.
Alhasil, BPOM menilai langkah CDOB sudah sangat tepat dalam memantau pendistribusian obat agar tetap berkualitas sampai di tangan masyarakat. Apalagi mengingat efisiensi yang dibutuhkan karena tantangan infrastruktur Indonesia belum sepenuhnya merata saat ini.