Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PNBP dari Perizinan Online KKP Capai Rp44,9 Miliar

Sejak diluncurkan pada 30 Desember 2019, SILAT mampu menghasilkan PNBP Rp44,9 Miliar dari penerbitan ratusan perizinan
Desyinta Nuraini
Desyinta Nuraini - Bisnis.com 29 Januari 2020  |  13:26 WIB
PNBP dari Perizinan Online KKP Capai Rp44,9 Miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan - Ilustrasi/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan ratusan perizinan pasca meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) berbasis online.
 
Menurut data, selama hampir satu bulan ini KKP mengeluarkan 79 unit surat izin usaha perikanan (SIUP), 389 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 28 surat izin pengangkutan ikan (SIKPI), dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp44,9 miliar.
 
Jumlah PNBP ini naik 90,43% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yakni sebesar Rp23,5 miliar.
 
Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar mengatakan naiknya penerimaan PNBP ini menunjukkan inovasi pelayanan perizinan melalui SILAT mendapat apresiasi positif dari pelaku usaha. 
 
"Di manapun dan kapanpun, dengan sentuhan jari permohonan izin kapal perikanan di atas 30 GT dapat dengan mudah dilakukan," sebut Zulficar di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
 
Dalam mekanisme pengurusan izin menggunakan SILAT, pelaku usaha lebih dulu mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. 
 
Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.
Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri. Pengurusan izin ini dilakukan dalam waktu hanya 1 jam.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kkp perizinan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top