Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan ratusan perizinan pasca meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) berbasis online.
Menurut data, selama hampir satu bulan ini KKP mengeluarkan 79 unit surat izin usaha perikanan (SIUP), 389 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 28 surat izin pengangkutan ikan (SIKPI), dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp44,9 miliar.
Jumlah PNBP ini naik 90,43% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yakni sebesar Rp23,5 miliar.
Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar mengatakan naiknya penerimaan PNBP ini menunjukkan inovasi pelayanan perizinan melalui SILAT mendapat apresiasi positif dari pelaku usaha.
"Di manapun dan kapanpun, dengan sentuhan jari permohonan izin kapal perikanan di atas 30 GT dapat dengan mudah dilakukan," sebut Zulficar di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Dalam mekanisme pengurusan izin menggunakan SILAT, pelaku usaha lebih dulu mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.
Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.
Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri. Pengurusan izin ini dilakukan dalam waktu hanya 1 jam.