Bisnis.com, JAKARTA–Setelah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih dikenal sebagai PP e-Commerce tahun lalu, pemerintah kembali mengundangkan beleid baru terkait perdagangan.
Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2019 tentang Sistem Informasi Perdagangan yang diundangkan pada 20 Januari lalu.
Melalui ketentuan terbaru ini, Menteri Perdagangan hingga kepala daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) lain.
Dalam bagian penjelas dari beleid tersebut, pemerintah berargumen bahwa ketentuan ini diperlukan dalam menyelesaikan masalah disintegrasi informasi perdagangan yang terjadi antarkementerian dan antara pusat dengan daerah.
Dampaknya, baik pemerintah pusat maupun daerah sama-sama tidak bisa menerapkan kebijakan yang optimal terkait perdagangan.
Sistem informasi perdagangan ini mencakup data perdagangan yang mencakup data mengenai distribusi barang dan jasa, sarana dan prasarana perdagangan, barang kebutuhan pokok dan barang penting, perdagangan ekspor impor, PMSE, hingga data mengenai pemberdayaan UMKM.
Data-data yang tercakup dalam sistem informasi perdagangan bersifat terbuka dan dikategorikan sebagai informasi publik kecuali ditentukan lain oleh Menteri Perdagangan.
Dalam penyelenggaraannya, Menteri Perdagangan berhak meminta data perdagangan dari pelaku usaha dalam negeri serta pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri yang memiliki aktivitas perdagangan di dalam negeri.
Pelaku usaha yang dimaksud pun wajib menyerahkan data perdagangan kepada Menteri Perdagangan serta instansi terkait antara lain Pemda, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pusat Statistik (BPS), serta lembaga-lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pelaku usaha baik dalam dan luar negeri yang menolak memberikan data dan informasi perdagangan, sanksi yang bisa diberikan antara lain peringatan tertulis, rekomendasi penghentian izin dagang, hingga sanksi-sanksi lain seperti pembekuan angka pengenal impor (API), penangguhan persetujuan ekspor atau impor beras, hingga pembekuan tanda daftar pelaku usaha distributor bahan pokok.
Melalui aturan ini, seluruh sistem informasi perdagangan harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lama 2 tahun dan sistem informasi perdagangan nasional pun ditargetkan sudah dibangun 2 tahun setelah PP ini diundangkan.
Artinya, pemerintah bakal memiliki sistem informasi perdagangan nasional paling lambat pada Januari 2022.