Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nakhoda Ditahan di Thailand, Brotojoyo Maritime Minta Perhatian

Direktur Brotojoyo Maritime Siana A. Surya menyangkal kapten kapalnya bersalah dan membantu melakukan penyelundupan di Thailand.
Bendera Thailand/Istimewa
Bendera Thailand/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Brotojoyo Maritime berharap Pemerintah Indonesia bisa memberikan atensinya pada kasus penahanan Capt. Sugeng Wahyono oleh otoritas Thailand agar pemeriksaan bisa berjalan dengan objektif.

Direktur Brotojoyo Maritime Siana A. Surya menyangkal kapten kapalnya bersalah dan membantu melakukan penyelundupan. Padahal, semua dokumen pengiriman sudah lengkap dan tidak ada prosedur yang terlewat.

"Kami perlu Pemerintah Indonesia bisa memberikan attention terhadap kasus ini, agar Pemerintah Thailand juga tidak main-main. Selain itu, agar kapten kami bisa dibebaskan," katanya kepada Bisnis.com, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan Capt. Sugeng menolak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Perusahaan bersama tim hukum akan mengambil segala upaya penting untuk membantah semua tuduhan dan membuktikan tidak bersalah.

Siana mengaku sudah berkomunikasi dengan 13 kementerian/lembaga. Namun, bentuk perhatian yang diberikan hanya sebatas pemantauan tanpa ada komunikasi langsung dengan otoritas setempat di Thailand.

Pengadilan kasus tersebut dijadwalkan dimulai di Thailand pada 4 Februari 2020. Kendati demikian tidak dapat dipastikan berapa lama proses pengadilan akan berjalan dan kapan keputusan pengadilan dapat diketahui.

Siana menjelaskan kasus tersebut bermula saat MT Celosia milik Brotojoyo dikontrak oleh Petronas untuk membawa minyak pelumas untuk pengeboran dari Malaysia ke terminal umum di Ranong, Thailand pada Januari 2019. Penerima dan pemilik kargo tertulis dalam Bill of Lading (B/L) adalah Schlumberger.

MT Celosia tiba dan sandar di Ranong pukul 22.00 pada 8 Januari 2019 waktu setempat. Manager cabang dan seorang staf Schlumberger datang pada sekitar tengah malam di hari yang sama, dengan mendatangkan 20 truk tanki untuk mengambil kargo.

Sekitar pukul 10.00 pada 9 Januari 2019, saat proses bongkar muat baru 13 tanki, pihak Bea dan Cukai Thiland datang ke atas kapal untuk menghentikan segala kegiatan.

Kapten, agen (boarding officer) dan 13 sopir truk menjadi subject investigasi dari Bea Cukai Thailand dan kemudian dijadikan tersangka dalam memfasilitasi penyelundupan, dan sebagai penyelundup. Bea dan Cukai Thailand juga menahan kapal MT Celosia dan 13 truk sebagai alat bukti.

Schlumberger, lanjutnya, sebagai penerima dan pemilik barang, pada awalnya tidak menjadi bagian penyelidikan oleh pihak Bea dan Cukai dan Polisi Thailand. Schlumberger dan personel-personelnya baru dijadikan tersangka oleh pihak berwenang setelah pemilik MT Celosia mengajukan protes.

Pemilik kapal juga diberitahukan pada saat hasil penyelidikan awal bahwa Schlumberger sebagai pemilik kargo tidak melaporkan kedatangan kargo ke dalam Thailand, sehingga dianggap melakukan penyelundupan.

Brotojoyo sudah berusaha sekuat tenaga untuk membebaskan kapten dan kapal. Meski kapal akhirnya dibebaskan pada 20 Juli 2019, tetapi kapten masih tertahan di Ranong. "Tidak dipenjara, tetapi tahanan kota. Selama ini seluruh akomodasi kami yang tanggung," ujarnya.

Kapten dan pemilik MT Celosia membutuhkan bantuan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan agar kapten dapat pulang ke Indonesia secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper