Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Impor, KPPU Ingatkan Perbaikan Tata Niaga Garam

Kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97%.
Petambak memanen garam di desa Tanjakan, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Dedhez Anggara
Petambak memanen garam di desa Tanjakan, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Dedhez Anggara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan Pemerintah untuk melakukan perubahan tata niaga impor garam industri guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importit garam.

Selain itu, Pemerintah juga disarankan membuat akurasi neraca garam yang lebih tepat sehingga serapan garam dalam negeri lebih dapat dioptimalkan.

Saran itu disampaikan merespons rencana impor garam industri sebanyak 2,92 juta ton pada 2020. Rencana impor itu naik sekitar 6% dari tahun sebelumnya yang mencapai 2,75 juta ton.

Hal ini menjadi perhatian karena kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97%.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa komisi itu telah melakukan kajian atas kebijakan industri garam pada 2019, menindaklajuti Putusan KPPU atas perkara Nomor 09/KPPUI/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia, yang mengidentifikasi bahwa kebijakan industri garam telah banyak mendistorsi bekerjanya persaingan usaha yang sehat dalam industri ini.

“Dalam kajian tersebut, KPPU mendalami karakteristik industri garam dan kebijakan yang menaunginya. Salah satu problem besar industri garam saat ini adalah melimpahnya hasil produksi 2019, tetapi hanya sebagian yang terserap pasar,” ujarnya Kamis (23/1/2020).

Menurutnya, industri pengguna menganggap garam petambak tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Kondisi tersebut ironi, karena di tengah pasokan garam petambak yang melimpah, justru dilakukan impor dalam jumlah yang besar.

“Sampai saat ini seperti hampir tidak ada solusi bagi upaya pemecahan masalah agar garam petambak bisa memenuhi kebutuhan pasar, dan menjadi substitusi garam impor. Kabar peningkatan jumlah impor sebesar 6% di tahun 2020, menggambarkan kondisi tersebut,” katanya.

Kondisi ini, lanjutnya, terus menekan garam petambak. Harga garam petambak meluncur menjadi Rp 150/kg.

Salah satu masalah klasik yang muncul adalah rembesnya garam industri impor ke garam konsumsi, di tengah banyaknya garam petambak yang tidak terserap pasar.

Rendahnya garam petambak yang hanya Rp 150/Kg, semakin terasa menjadi ironi karena harga eceran garam konsumsi di retailer berada di atas Rp 10.000/Kg.

Menyikapi permasalahan tersebut, KPPU telah memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah terkait upaya perbaikan industri garam, yakni pencegahan perembesan garam industri, dapat dilakukan melalui pengendalian importasi garam industri, melalui pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna garam, bukan oleh importir. Setelah itu, garam yang diimpor hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna tersebut, bukan ke konsumen lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper